KAB. BANDUNG,- Mengutif pengakuan salah seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pelaksana Teknis (UPT) TK, SD dan Non Formal Kecamatan, Kab. Bandung beberapa waktu lalu, bahwa dosa besar jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)datang lambat pulang cepat saat berdinas.
“Itu merupakan tindakan korupsi waktu yang harus dihindari.
buy furosemide online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/furosemide.html no prescription
Karena bekerja harus sesuai aturan,” ucapnya, belum lama ini.
Dan yang memalukan lagi, kata sumber, ada oknum PNS pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, diduga tak becus kerja serta tak mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Oknum pejabat yang satu ini laksana wayang. Ada dalang yang mengendalikannya,” ujar dia.
Sumber lain turut berkomentar. Menurut dia, betapa enaknya jadi PNS seperti itu. Dia menerima gaji dengan lancar.
“Terlebiha PNS punya jabatan, tentunya punya uang jabatan. Selain itu, ketika moto alias moe tonggong (jemur punggung) atau uang pensiunan, ia juga dapat,” imbuhnya.
Terkait adanya oknum PNS yang diduga tak mengerti tupoksi, tandasnya, itu sangat keterlaluan.
A56










