• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kota Bandung Memiliki Banyak Bangunan Cagar Budaya, Diperlukan Aturan untuk Melindunginya

Kota Bandung Memiliki Banyak Bangunan Cagar Budaya, Diperlukan Aturan untuk Melindunginya

red cyber by red cyber
2025-10-24
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Raperda ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 sedang membahas rancangan tersebut.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md. mengharapkan, keberadaan raperda ini bisa lebih melindungi bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

“Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawat,” ujar Ahmad.

Kota Bandung, kata Ahmad, memiliki banyak bangunan cagar budaya, namun sayangnya belum semua terverifikasi.

“Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung, sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya,” ujar Ahmad.

Baca juga :  Serentak, 14 Desa di Kawunganten dan Bantarsari, Sertijab Ketua TP PKK dan Pengantar Tugas Kepala Desa Terlantik

Setidaknya, kata Ahmad, ada 1.700 bangunan cagar budaya, namun baru 200 bangunan yang sudah dinyatakan sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai.

“Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR(pekerjaan rumah) kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara,” bebernya.

Karena itulah, kata Ahmad, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.

“Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai,” tambah Ahmad.

Baca juga :  Pastikan Kesiapan Anggota, Kapolres Sumedang Sidak Pospam

Ahmad mengatakan, hal yang paling krusial adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya, sehingga tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.

“Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan,” tambahnya.

Tentunya, kata Ahmad, hal ini menjadi kendala dalam penentuan bangunan termasuk cagar budaya atau bukan.

“Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya,” tuturnya.

“Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan,” tutupnya. **

Previous Post

Pemkot Bandung Terus Upayakan Akses Air Bersih

Next Post

Peringatan HSN 2025 di Ponpes Azzikra DDI Kersik Putih Berlangsung Khidmat, Santri Tanah Bumbu Kobarkan Semangat Peradaban Dunia

BeritaTerkait

Featured

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM
Featured

IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

2025-11-14
Featured

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14
Featured

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Next Post

Peringatan HSN 2025 di Ponpes Azzikra DDI Kersik Putih Berlangsung Khidmat, Santri Tanah Bumbu Kobarkan Semangat Peradaban Dunia

No Result
View All Result

Berita Terkini

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

2025-11-14

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC