• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kuasa Hukum Sasha Mengklaim bahwa JPU dari Stelly Gandawidjaja Gagal Membuktikan Adanya Tindakan Penggelapan

Kuasa Hukum Sasha Mengklaim bahwa JPU dari Stelly Gandawidjaja Gagal Membuktikan Adanya Tindakan Penggelapan

cyber by cyber
2024-10-22
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya yakni Stelly Gandawidjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/10/2024).

Adapun sidang lanjutan kisruh dua sejoli tersebut antara Stelly Gandawidjaja dan Adetya Yessi Seftiani alias Sasha berlangsung singkat dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindakan penggelapan yang dilakukan kliennya.

Menurutnya, JPU tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan dan membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Bahkan salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai status anak yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.

Baca juga :  Kasiwas Polres Ciamis Pimpin Langsung Sosialisasi PPKM Mandiri
Kuasa Hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing.

Nico menegaskan bahwa status anak telah menjadi fakta hukum, dibuktikan dengan akta kelahiran yang menunjukkan Adetya Yessi dan Stelly Gandawidjaja sebagai orang tua kandung.

“Terkait dengan anak, itu sudah menjadi fakta hukum. Kita telah melampirkan bukti akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” kata Nico kepada wartawan seusai persidangan.

Selanjutnya, Nico juga mempertanyakan alasan mengapa kasus ini baru dipersoalkan saat ini. Padahal pemberian dari Stelly Gandawidjaja yang berupa sejumlah aset seperti mobil, uang, perhiasan, hingga rumah telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Logika hukumnya, kenapa peristiwa di tahun 2015 dipersoalkan sekarang? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Baca juga :  Setiap Hari PDAM Tirtawening Semprotkan 30 Ribu Liter Disinfektan

Menariknya, kata Nico, Stelly Gandawidjaja selaku pelapor dan pihak yang merasa dirugikan justru absen dalam persidangan. Sehingga dinilai bahwa Stelly Gandawidjaja tidak peduli dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Orang yang merasa dirugikan dan yang membuat laporan, tetapi dirinya tidak peduli dengan perkaranya. Artinya Stelly Gandawidjaja tidak menghormati proses hukum di persidangan,” ungkap Nico.

Dengan segala bukti dan argumen yang telah disampaikan, pihak kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, yaitu membebaskan kliennya dari semua tuntutan.

“Sidang putusan sendiri dijadwalkan akan digelar pada 5 November 2024 mendatang.. Kami berharap majelis memberikan putusan yang adil dengan membebaskan kliennya kami dari segala tuntutan,” katanya menandaskan. *DUD

Tags: Adetya Yessi SeftianiKuasa HukumNico SihombingPenggelapanPN BandungStelly Gandawidjaja
Previous Post

Bupati Tanbu Menghadiri Dies Natalis ke-40 dan Wisuda Sarjana ke- 33 STIE Nasional

Next Post

Bacakan Sambutan Menag, Pjs. Bupati Bandung: Santri Paling Aktif Gelorakan Perlawanan Terhadap Para Penjajah

BeritaTerkait

Featured

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25
Featured

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25
Ekonomi

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25
Featured

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Featured

HKG PKK Ke-53, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas

2025-11-25
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan Tingkat Nasional, Raih Apresiasi atas Inovasi Layanan Publik

2025-11-25
Next Post

Bacakan Sambutan Menag, Pjs. Bupati Bandung: Santri Paling Aktif Gelorakan Perlawanan Terhadap Para Penjajah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Keren! Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

2025-11-25

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC