BANDUNG,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pemenuhan Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, di Hotel Grandia, Selasa, 18 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, S.H., serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas OPD, seperti Disdik, Disnaker, Dishub, serta perangkat daerah terkait lainnya.
FGD ini juga turut menghadirkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, yang berpartisipasi melalui teleconference, dan memberikan arahan mengenai implementasi perizinan berbasis risiko di daerah serta pentingnya konsistensi dalam pemenuhan standar waktu layanan.
Kurnia Solihat memberikan apresiasi terhadap langkah DPMPTSP dalam memperkuat kualitas layanan.
“Keinginan masyarakat yang ingin pelayanannya cepat dan berkualitas harus menjadi energi bagi kita semua untuk terus berbenah. Pemerintah kota, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus memperkuat kolaborasi agar proses perizinan semakin sederhana, pasti, dan memenuhi kebutuhan publik,” tutur Kurnia Solihat.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, S.H., menyampaikan bahwa percepatan dan kepastian waktu penerbitan perizinan menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang lebih efektif, transparan, dan berkualitas.
Erick menambahkan, FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antar-OPD, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam pemenuhan jangka waktu penerbitan perizinan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin cepat, berkualitas, dan berdaya saing.**












