• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Pemprov DKI Segel Bangunan Mewah Melanggar IMB

Lagi, Pemprov DKI Segel Bangunan Mewah Melanggar IMB

red cyber by red cyber
2021-06-12
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh warga. Langkah tegas diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menyegel kembali bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan kembali dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.

Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada, kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

“Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali,” ujarnya di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6).

Baca juga :  Opang di Cirebon Dihimbau Jaga Kamtibmas oleh Anggota Brimob Jabar

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut sebagai berikut:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.
  2. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa:

– pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang,

– penambahan lantai 3 di bagian belakang,

–  penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.

  1. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
  2. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.
  3. Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
  4. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
  5. Menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.
Baca juga :  Buruh yang Tergabung Dalam RBSJ Siap Menangkan Jokowi-Maruf

Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

“Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jl. Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Previous Post

Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta: Jumlah Kasus Aktif Naik 1.716

Next Post

DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah Karena Sukses Manfaatkan Potensi

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja di Desa Wisata Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat (11/6/2021). (Foto: Ariez/Humas DPRD Jabar).

DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah Karena Sukses Manfaatkan Potensi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC