• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Lagi, Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Orang

red cyber by red cyber
2023-08-02
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi membuka  kegiatan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si , Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Gunarso S.I.K., Kasubdit 4 Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Adanan serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Luki Mega,  bertempat  di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (01/08/2023).

Wakapolda Jabar menyampaikan bahwa perlu diketahui bahwa Satgas TPPO dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 1 Agustus 2023 yang diperbuat oleh 2 satgas yaitu satgas pencegahan dan penindakan.

Bertindak selaku ketua Tim Satgas TPPO adalah Wakapolda Jabar dibantu oleh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan polisi RW dengan melaksanakan kegiatan sebanyak 33.794 kegiatan

“Tim Satgas tindak telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 LP dan berhasil mengamankan sebanyak 110 tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 korban dengan rincian laki.- laki 21 orang sedangkan perempuan 96 orang.

Sementara dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 yang dilakukan oleh tersangka sdr. AR  beralamat di Kec. Cilaku, Kab.Cianjur,  yang telah merekrut calon PMI atas nama sdri. karyati, sdri. Yati, sdri. Nuraini dan sdri. Siti Nuraisyah melalui sponsor sdr. NS  alias W dan sdri. O alias UO, serta  telah dilakukan penampungan sekitar 1 hari sampai dengan 3 hari tanpa pelatihan.

Tempat penampungan tersebut merupakan rumah kontrakan yang beralamat di Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Timur Tengah yaitu negara tujuan Arab Saudi dan Abu Dhabi yang merupakan negara moratorium melalui agen sdr. H. dedi pemilik PT. Anugerah yang beralamat di Kec. Gunung Putri Kab Bogor.

Baca juga :  Walk Out Saat Debat, Pengamat: YPN-YESS Sedang Memainkan Politik Playing Victim

”Kebanyakan setelah dikirim kenegara tujuan banyak korban yang terlantar di tujuannya tersebut, namun untuk Polda Jabar sendiri ada beberapa yang sudah kita bantu dan selamatkan yang pada akhirnya dapat kita selamatkan dan dapat dipulangkan ke Indonesia seperti di Cianjur, Karawang, Purwakarta dan Cirebon.” pungkas Ibrahim Tompo.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ada beberapa yaitu, dijanjikan untuk bekerja informal namun kenyataan berbeda (ART/buruh pabrik/buruh perkebunan) dimana uang gaji yang akan dinjanjikan kepada korban yang diberikan sekitar Rp.5.000.000 hingga Rp.10.000.000.

”Tersangka ini sering melakukan kejahatan dengan  bekerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya bahkan memberangkatkan sendiri oleh pihak pelaku dengan madus yang hampir sama” ujar Kabid Humas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor A.n Karyati dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Suka umi, 1 (satu) buku catatan asli terkait data PMI yang sudah melakukan medical checkup, 1 (satu) bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor, 66 (enam puluh enam) berkas asli formulir pendaftaran CPMI,  (empat) fotocopy KTP CPMI yang akan berangkat, 3 (tiga) lembar asli yang merupakan info FEE Cleaning Service ada Job Order dan PK, Info UAE FEE Visa Cleaning Service, Registration Sertificate Embassy Of Republic Indonesia Kuala Lumpur, 1 (satu) bundel surat keterangan izin orang tua/wali/suami/istri PMI     31 (tiga puluh satu) lembar surat kererangan izin dan pernyataan yang belum terisi.

Selain itu Barang Bukti lainnya yaitu 1 (satu) Buah asli surat perjalanan laksana paspor, 1 (satu)  Buah lembar tiker kepulangan CPMI A.n Yati dari Arab Saudi ke Indonesia, 1 (satu) lembar formulir CTKI, 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 Maret s/d 10 April 2023, 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 April s/d 10 Mei 2023, 1 (satu) lembar formulir CTKI A.n Karyati, 1 (satu) lembar pernyataan tidak kabur A.n Karyati, dan 2 (dua) lembar formulir pendaftaran calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) A.n Erni Suherni tanggal 4 April 2023.

Baca juga :  Personil Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Yanmas pagi Pengaturan Arus Lalu lintas

Atas perbuatannya, pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 69 Juncto Pasal 81 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 68 Juncto Pasal 83 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 72 Juncto Pasal 86 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku juga Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah). Ydi

Previous Post

Nasib Tenaga Honorer, Erick Darmadjaya: Akan Ada Keputusan Terbaik

Next Post

Brimob Jabar Siaga, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Brimob Jabar Siaga, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC