CIAMIS, — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menyampaikan penjelasan resmi terkait meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Iwan bin Alimin, warga Majaparana, Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen lapas dalam pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya pelayanan kesehatan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Ciamis, James, menjelaskan bahwa almarhum merupakan WBP kasus narkotika yang sebelumnya ditahan di Polres Ciamis sejak 5 September 2025 sebelum dipindahkan ke Lapas Ciamis. Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan beberapa kali mendapatkan penanganan medis akibat keluhan kesehatan.
“Pada 24 Januari 2026, almarhum mengeluhkan nyeri pada bagian perut hingga menjalar ke punggung dan langsung kami bawa ke klinik lapas untuk perawatan awal,” kata James.
James juga menerangkan, karena kondisi tidak membaik, pada 25 Januari 2026 pukul 09.30 WIB pihak lapas merujuk Iwan ke IGD RSUD Ciamis. Dari hasil pemeriksaan medis, Iwan kemudian menjalani perawatan inap dengan diagnosis mieloradikulopati torakal dan keluhan mati rasa pada kedua kaki.
“Setelah beberapa hari dirawat dan dinyatakan stabil, yang bersangkutan kembali ke lapas dan tetap dalam pemantauan medis,” ujarnya.
Namun kondisi kesehatan Iwan kembali menurun. James menyebutkan, pada 29 Januari 2026 almarhum kembali dirujuk ke RSUD Ciamis karena mengalami hipotensi dan sesak napas. Pada rujukan kedua ini, Iwan dirawat hingga 4 Februari 2026 dengan diagnosis angina pektoris, syok hipovolemik, hipokalemia, dan dehidrasi berat.
“Selama periode tersebut, warga binaan dirawat secara intensif di rumah sakit sebelum kembali ke klinik lapas,” ucap James.
Kondisi kritis kembali terjadi pada Minggu malam, 8 Februari 2026. Menurutnya, petugas kesehatan lapas melakukan penanganan darurat sebelum kembali merujuk Iwan ke RSUD Ciamis pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, pukul 00.20 WIB berdasarkan rekomendasi dokter.
“Setibanya di IGD RSUD Ciamis, almarhum langsung ditangani dengan terapi oksigen dan pemberian cairan infus,” jelasnya.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi Iwan terus memburuk hingga akhirnya pada pukul 03.17 WIB dokter IGD RSUD Ciamis menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia. Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk proses administrasi dan penyerahan jenazah.
Sementara itu, kakak kandung almarhum, Ani, menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia adiknya kerap mengeluhkan sakit pada bagian dada hingga ke punggung. (Supriatna)












