• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Layanan Pengaduan “Lapor Pak Kapolres” Inovasi Kapolres Karawang Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Layanan Pengaduan “Lapor Pak Kapolres” Inovasi Kapolres Karawang Wujudkan Kamtibmas Kondusif

red cyber by red cyber
2022-03-19
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang,-Inovasi Lapor Pak Kapolres yang menjadi terobosan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono sangat berpengaruh pada peningkatan Kinerja Jajaran Polres Karawang.

Bagaimana tidak setelah adanya Lapor Pak Kapolres, masyarakat sangat antusias dan memanfaatkan inovasi ini dalam melakukan pengaduan kepada Kepolisian khususnya Kapolres dan jajarannya secara langsung.

Hal tersebut membawa Polri semakin PRESISI dimana tujuannya adalah mewujudkan kondusifitas masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai apa yang terus digaungkan Kapolres Karawang Polda Jabar dalam setiap pelaksanaan tugas ditengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi inovasi Kapolres Karawang Polda Jabar  membuat terobosan  dalam hal pengaduan masyarakat.
buy augmentin online https://buywithoutprescriptiononlinerx.com/dir/augmentin.html no prescription

“Terobosan ini wujud komitmen Kapolres Karawang Polda Jabar  untuk melakukan penanganan dengan cepat dan tuntas terhadap semua laporan masyarakat secara berkeadilan.” ucap Ibrahim Tompo

Terkait hal tersebut piket Reskrim unit V menyelesaikan salah satu perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT  yang berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Sat PPA Reskrim Polres Karawang Polda Jabar Pimpinan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono. Jumat (18/3/2022).

Dimana Bripka Muh.asim.SH.MH bersama Briptu Asri dan Briptu Halimah melakukan cek TKP Penganiayaan melalui apkikasi WA Pak Kapolres, sebelumnya adaya pengaduan Lapor Pak Kapolres adanya penganiayaan suami istri FI dan FM.

Menurut keterangan Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 02.30 wib ketika korban dengan terlapor sedang dijalan Sasak Misran Dusun Krajan Kec. Klari Kab. Karawang
kemudian terjadi cekcok antara korban dan terlapor lalu terlapor tiba-tiba memukul korban ke arah bagian bibir, tulang rahang dan terlapor mencakar tangan korban sebelah kanan sehingga  atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir, tulang rahang dan luka cara di tangan sebelah kanan dan korban melaporkan ke Polres Karawang Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :  Galian Tanah di Jatinangor Dihentikan Petugas Gabungan

Respon cepat Personil Reskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan membawa keduanya ke Polres Karawang dan demi  kebaikan dan hasil kesepakatan bersama telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa, kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau

“Restorative Justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, sehingga dalam kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, ungkap Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa didalam keadilan Restorative Justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” terangnya.

Baca juga :  Sambangi Pelajar, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Edukasi Kamtibmas

Artinya kedua belah pihak baik FI dan FM dengan penyelesaian perkara tindak pidana  diubah menjadi proses dialog dan mediasi sehingga diperoleh kesepakatan bersama, dan pelaksanaannya ada pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres dalam penerapannya Restorative Justice tidak dilakukan sembarangan namun harus memenuhi kriteria, selain itu hukum yang adil di dalam keadilan Restorative tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” terangnya.

“Semoga pasangan suami istri FI dan FM dapat berkomitmen sesuai apa yang mereka sepakati, hidup bahagia dan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan baik dari pihak istri maupun suami,  dengan adanya penyelesainan perkara ini jangan dianggap remeh dan dapat mengulangi perbuatan serupa akan tetapi harus ingat akan ada konsekwensi dalam setiap perbuatan, tegas Kapolres.

Sebagai informasi Bahwa Polres Karawang Polda Jabar Tahun 2021 telah menyelesaikan sebanyak 387 Kasus melalui Restorative Justice, besar kemungkinan kasus kasus serupa akan kembali melalui Restorative Justice yang tentu saja prosesnya memenuhi kriteria yang ada.

Previous Post

Kebahagiaan Bocah Korban Kebakaran Saat Terima Hadiah dari Dandim Sumedang

Next Post

Kapolda Jabar Puji Capaian Vaksinasi di Purwakarta

BeritaTerkait

Featured

Terbaik di Jawa Barat, Sumedang Masuk 5 Besar Nasional Indeks Daya Saing Daerah

2026-02-27
Featured

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27
Featured

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27
Featured

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27
Featured

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26
Featured

Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

2026-02-26
Next Post

Kapolda Jabar Puji Capaian Vaksinasi di Purwakarta

No Result
View All Result

Berita Terkini

Terbaik di Jawa Barat, Sumedang Masuk 5 Besar Nasional Indeks Daya Saing Daerah

2026-02-27

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC