• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » LP2KP Sikapi Reimburse Biaya Kesehatan Pegawai Tidak Cair di BSG

LP2KP Sikapi Reimburse Biaya Kesehatan Pegawai Tidak Cair di BSG

red cyber by red cyber
2025-02-05
in Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, patrolicyber.com  – Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Haris RN, sikapi informasi yang beredar terkait dengan persoalan tidak digantinya permohonan reimburse biaya kesehatan salasatu pegawai Bank SulutGo (BSG).

“Ini perlu kita sikapi, karena BSG adalah perusahaan perbankan publik yang harusnya mengedepankan solusi pada setiap permasalahan yang muncul. Nah, kali ini adalah soal reimburse biaya kesehatan yang tidak diganti, saya kira wajib ditelaah secara komprehensif, baik dari sisi aturan maupun kebijakan, karena ini berpotensi menimbulkan dampak yang akan berpengaruh ke produktifitas pegawai dan internal perusahaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Mencuatnya permasalahan tersebut ke ranah publik, menurut Haris, seharusnya bisa dibendung oleh BSG. Mengingat layanan kesehatan bagi seluruh karyawan atau pegawai beserta keluarga untuk perusahaan sekelas BSG adalah salasatu kebutuhan mendasar guna menjamin kelancaran kinerja dan produktifitas perusahaan.

“Ya, tentu BSG harus menjamin produk layanan kesehatan bagi seluruh pegawai. Itu kan menyangkut dengan produktifitas kinerja perusahaan. Bila remburse tidak diganti, kan keuangan pegawai bisa terganggu. Harusnya perusahaan bisa mengantisipasi. Terlepas dari bagaimana isi dari aturan internal BSG terkait dengan kesehatan pegawai ini, saya kira harus mengacu pada peraturan dan Undang-Undang yang diterbitkan oleh pemerintah, juga kebijakan yang win win solution,”  ujarnya panjang lebar.

Haris menduga, persoalan yang menimpa salasatu pegawai di BSG ini, juga dialami oleh pegawai lainnya yang enggan bersuara.

Baca juga :  Kasdim 0703/Cilacap Pimpin Upacara Bendera Minggu Militer

“Jangan-jangan persoalan ini tidak hanya dialami oleh satu pegawai saja?” tanyanya.

Namun demikian, Haris juga mengapresiasi manajemen BSG yang telah melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit untuk melayani kesehatan bagi jajaran manajemen dan staf pegawai.

“Kerjasama BSG dengan sejumlah rumah sakit, seperti dengan RS Advent Manado, ya patut kita apresiasi. Tentu hal tersebut dilakukan untuk maksud yang baik. Tetapi untuk kasus-kasus tertentu, saya kira harus juga dipertimbangkan,” kata Haris.

Haris juga berjanji akan mendalami persoalan reimburse yang tidak diganti ini untuk bahan kajian.

“Munculnya persoalan di BSG ini, secara tim kami akan coba mengkajinya ke lapangan, apa yang sebenarnya terjadi. Mudah-mudahan semua pihak kooperatif,” ucap tokoh yang akrab disapa dengan panggilan panglima ini.

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, BSG tidak mengganti reimburse yang dimohonkan oleh salasatu pegawai dari semenjak bulan November 2024 sampai habis masa pengajuan klaim di bulan Desember 2024 bahkan hingga hari ini, pasalnya rumah sakit tempat pegawai atau keluarganya dirawat disebutkan belum ada kerjasama dengan BSG, dan tidak sesuai dengan arahan dari internal perusahaan. Sedangkan pemohon saat itu memilih rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya, dikarenakan kondisi urgen yang menyangkut keselamatan dari anak pemohon.

Baca juga :  Aktivitas Satgas Subsektor Lagadar

Apakah Bank SulutGo sedang Baik-baik Saja?

Pada kesempatan tersebut, Haris mengatakan telah menerima sejumlah informasi lain terkait kebijakan BSG terkait kesejahteraan kepegawaian.

“Kami juga mendapatkan informasi terkait kebijakan lain dari manajemen BSG yang diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur, seperti hak pembayaran lembur pegawai yang dibatasi dari jumlah orang. Misal di suatu cabang tertentu yang lembur ada 7 orang, tapi yang dihitung adalah 5 orang, dua orang lainnya tidak. Ini perlu disikapi sesuai PP No.35 tahun 2021 dan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terang Haris.

Selain itu, Haris juga menyoroti pemangkasan bantuan pendidikan dan kesehatan, selain terkait lembur pegawai.

“Saya kira manajemen BSG bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya terhadap sejumlah kebijakan yang berpihak pada pegawai, seperti halnya pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan. Tetapi saat ini kebijakannya berubah, ada pemangkasan biaya,” terangnya.

Dikatakan oleh Haris, bila itu dilakukan dalam rangka efisiensi, maka itu adalah murni kebijakan perusahaan. Tetapi akan menjadi pertanyaan publik.

“Efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan, biasanya menyangkut stabilitas keuangan perusahaan. Tetapi terhadap sejumlah kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh BSG terhadap kebutuhan pegawai, mungkin juga bonus dan perjalanan dinas, berpotensi akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah BSG sedang baik-baik saja?” tutup Haris.**

Previous Post

Kapolsek Cimerak Terima Penghargaan Kapolsek Terbaik dari Kapolda Jabar

Next Post

Agus Hermawan Apresiasi Penyusunan DIKPLHD

BeritaTerkait

Ekonomi

Yayasan Baitul Maal BRILiaN Region 9 Luncurkan Program MIGP, Berdayakan Ekonomi Mustahik

2026-01-19
Ekonomi

Dorong Kemandirian Masyarakat, YBM BRILiaN Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Sukawening

2026-01-14
Featured

Bupati Sumedang Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,5 Miliar

2026-01-14
Featured

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Lapas Kelas IIB Ciamis Santuni Puluhan Anak Yatim

2026-01-14
Ekonomi

Pembuka Tahun 2026, YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Kabupaten Garut

2026-01-14
Featured

Rapat PJS Sulut Berjalan Sukses, UKW Tahun 2026 Dipastikan Digelar di Manado

2026-01-12
Next Post
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Agus Hermawan Apresiasi Penyusunan DIKPLHD

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC