• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Masih Kurang Kesadaran Masyarakat Terhadap Regulasi yang Ditetapkan

Masih Kurang Kesadaran Masyarakat Terhadap Regulasi yang Ditetapkan

red cyber by red cyber
2023-05-08
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dinas Cipta Bintar) telah menerapkan sejumlah persyaratan pada proses izin mendirikan bangunan untuk meminimalisir banjir.

Persyaratan itu tercantum dalam Keterangan Rencana Kota (KRK). Dimana mensyaratkan aturan mengenai GSB ( Garis Sempadan Bangunan ), KLB ( Koefisien Lantai Bangunan ) dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ).

“ Pada prinsipnya, salah satu tupoksi Dinas Cipta Bintar, adalah melakukan pengendalian dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan. Aspek pengendalian perencanaan adalah, setiap masyarakat yang akan melakukan pembangunan, harus mengantongi perizinan. Dimana harus didahului oleh rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi inilah yang mengatur terkait tata ruang,” ujar Sekretaris Dinas Cipta Bintar Rulli Subhanudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Rulli, ada aspek pengendalian, perencanaan, yang terbagi dua sub. Pertama sub aspek tata ruang dan sub aspek bangunan gedung.

Baca juga :  Disertai Ledakan, Pipa Minyak di Cimahi Terbakar

“Nah di aspek tata ruang ini, kita melakukan pengendalian dan perencanaan dengan outputnya adalah keterangan rencana kota (KRK) berikut turunannya. Misal bapak membangun pabrik didaerah perdagangan, itu tidak boleh, itu salah satu bentuk pengendalian tata ruang. Lalu aspek Intensitas, KDB maksimal berapa, KLB maksimal berapa, RTH dan lain lain, itu adalah bentuk perencanaan aspek tata ruang, “ kata Rulli.

“Ketika pemohon melakukan kegiatan pembangunan, itu dulu yang harus dikantongi sebagai dasar arsitek yang ditunjuk oleh yang punya kegiatan, melakukan kegiatan perencanaannya. Gambar yang diberikan pemohon yang akan melakukan kegiatan pembangunan, kita periksa, sumur resapannya disarankan, jangan sampai si air yang ada di persil itu membebani jaringan insfrastruktur, maupun gorong-gorong, sehingga diamsusikan bisa meminimalisir beban gorong-gorong,” tambahnya.

Baca juga :  Masuki New Normal, Bupati Sumedang Ingatkan Soal Pelayanan Masyarakat

Lanjut Rulli, yang terjadi saat ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang ditetapkan. Bahkan dia menyebut banyak yang pemohon izin yang melanggar.

“Yang diizinkan 50 namun dibangun 70, diizinkan 60 tapi dibangun 90. Kita sangat tegas, jika tidak sesuai harus dibongkar. Saya tidak mendiskreditkan, namun mencoba memproporsionalkan masyarakat untuk menyikapi regulasi,” katanya.

Banyak yang terjadi, sambungnya, kepentingan ekonomi melebihi kepentingan dampak.

“ Contoh begini, bapak punya kos-kosan 10, dari sisi ekonomi nggak masuk, biar masuk kalau bisa 20 kamar, artinya apa kepentingan ekonomi mlebihi kepentingan. Nah dampaknya, jadi macet, bangunan jadi lebih besar dan akhirnya menyebabkan banjir. Inilah yang harus kita selesaikan secara bersama sama, karena peran serta masyarakat sangat penting,” paparnya. ADV

Previous Post

Adukan Nasib, Pedagang Pasar Banjaran Gerudug Kantor PDIP Jabar

Next Post

Kunjungan Kesbangpol ke Bawaslu, Akur Pastikan Kesiapan Hadapi Pemilu 2024

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post
https://eljabar.com/anggota-dprd-sumedang-asep-kurnia-pastikan-bawaslu-bersiap-hadapi-pemilu-2024/

Kunjungan Kesbangpol ke Bawaslu, Akur Pastikan Kesiapan Hadapi Pemilu 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC