• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Melanggar AD/ART, PERADI Kubu Fauzi Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Melanggar AD/ART, PERADI Kubu Fauzi Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

cyber by cyber
2019-11-01
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Setelah melalui proses yang panjang atas klaim keabsahan kepengurusan PERADI melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya terjawab kepengurusan siapa yang sah.

Gugatan dengan Nomor 667/pdt.g/2017/PNJP yang diajukan oleh PERADI kubu Fauzie Hasibuan terhadap PERADI Rumah Bersama Advokat Kubu Luhut MP Pangaribuan tidak diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2019.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan MUNAS Makassar ditunda oleh otto Hasibuan sendiri maka majelis hakim berpendapat putusan itu cacat hukum karena tanpa melibatkan unsur DPN yang lain,” kata hakim.

Selanjutnya majelis hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan munas makassar tidak sah tidak sesuai AD/ART PERADI, maka munas Pekanbaru tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga Fauzi Hasibuan sebagai ketum dan Thomas Tampubolon sebagai sekjend hasil munas yang tidak sah yaitu munas lanjutan Pekanbaru maka dinyatakan tidak sah juga karena cacat hukum,” jelasnya.

Imam Hidayat, S.H.,M.H. Ketua Tim Advokat Peradi menyampaikan, makna dari putusan ini mempertegas bahwa kunci dari keabsahan organisasi yaitu taat pada asas dan prinsip yang diatur dalam AD/ART PERADI. Dengan demikian tindakan penundaan sepihak Munas II Makassar pada Maret 2015 adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar AD/ART PERADI.

Baca juga :  Polsek Bojongloa kidul Polrestabes Bandung Himbauan Kamtibmas

Munas sebagai forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dengan ketetapan-ketetapan dan lainnya dalam hal ini penundaan harus diputuskan secara bersama yakni oleh DPN (Ketum, Waketum, Sekjend, Wasekjend, beberapa ketua Bidang & Bendahara Umum), bukan sepihak oleh Otto Hasibuan. Putusan penundaan tersebut harus melalui rapat-rapat Pleno sebagaimana AD/ART PERADI.

Munas II Makassar telah dilanjutkan kembali menetapkan 5 orang Cara Taker salah satunya Luhut MP Pangaribuan untuk  melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub) dengan sistem One Man One Vote (satu orang satu suara). Hasil Munaslub menetapkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M sebagai Ketua Umum secara aklamasi.

Dalam perspektif hukum acara perdata kedudukan hukum penggugat adalah menjadi prasyarat utama,  oleh karena penundaan Munas II Makassar melanggar AD/ART, maka rapat-rapat sepihak DPN & Munas lanjutan Pekanbaru yang menghasilkan kepengurusan PERADI kubu Fauzie Hasibuan tidak sah.

Putusan ini harus menjadi pembelajaran buat semua Organisasi Advokat agar taat pada asas dan prinsip dalam menjalankan kepengurusan. PERADI RBA mengajak semua OA untuk fokus pada perbaikan OA secara substansial dengan memperkuat integritas dan kualitas advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama untuk memastikan seluruh advokat Indonesia taat pada Kode Etik, melakukan pengawasan bersama & menyusun kurikulum PKPA yang berkualitas utk menghasilkan advokat yang berintegritas & profesional.

Baca juga :  Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

Realitas Multi Bar organisasi advokat adalah bagian dari prinsip demokrasi sehingga dibutuhkan konsensus bersama karena Organisasi Advokat memiliki kewajiban hukum dan moral kepada seluruh advokat Indonesia dan publik. Sejatinya tugas Organisasi adalah melayani anggota untuk meningkatkan kualitasnya dengan harapan anggota PERADI memiliki integritas dalam menjalankan tugas profesi-nya sehingga menumbuhkan kepercayaan publik pada advokat sebagai penyandang profesi yang mulia.

Di tempat terpisah, tepatnya dari Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ketua PERADI Bandung menyambut baik putusan PN Jakpus pada Kamis, 31 Oktober 2019 dan berharap semua advokat PERADI bersatu dalam rumah bersama advokat.

“Cukupkan sudah polemik kita mengenai siapa yang paling syah, dua putusan perkara di PN Jakpus dalam pertimbangan hukumnya sudah jelas mengungkap kebenaran. Mari wujudkan rekonsiliasi dengan Munas yang fair di tahun 2020, untuk advokat Bandung mari bergandengan tangan dan menjadi pelopor semua advokat peradi bersatu dalam rumah bersama advokat,” tegas Musa. *red

Previous Post

Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1441 H di Polda Jabar

Next Post

Warga Desa Banjaran Apresiasi Satgas Sektor 21 Citarum Harum

BeritaTerkait

Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Next Post

Warga Desa Banjaran Apresiasi Satgas Sektor 21 Citarum Harum

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC