• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Merasa Dijebak Edy Sues, Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

Merasa Dijebak Edy Sues, Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

cyber by cyber
2019-12-13
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, – Bartholomeus Toto, tersangka dan penahanananya diperpanjang 40 hari kedepan oleh Komisi Pemeberantasan Kurupsi (KPK) karena dituduh menyetujui dan memberikan suap pengurusan izin untuk pembangunan Meikarta kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk Toto meminta agar penyidik KPK terbuka dan transparan ke publik, terkait adanya dugaan dua alat bukti yang membuat dirinya ditahan.

“Saya akan sangat senang jika ‎penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini,” kata Toto kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Toto, dirinya hanya dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto (Edi Soes) dalam perkara ini. Ed‎I Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.

“Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar,” ujarnya.

Toto secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp 10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin. Ia juga menyangkal sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

“Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” ujarnya.

Baca juga :  BPMU 2021, Jadi Rp 700 Ribu Per Siswa

Lanjut, Toto dirinya ditersangkakan karena adanya pengakuan Edy Sues yang ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa dirinya telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi Rp.10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.

Dalam perkara ini, Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.‎ Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar.

Sedangkan Iwa Karniwa, diduga menerima suap Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Bapak di anggap di korbankan, surat ke Bapak jokowi, menurut bapak gimana?

Hari ini saya di periksa oleh penyidik yang umum2 saja, setelah saya bahas dengan PH saya. Saya kan sudah mengajukan Pra Peradilan jadi untuk hal2 spesifik kita tunggu hasil Pra Peradilan saja.

Jadi kita sedang menguji dua 2 alat bukti apa yang menjadikan saya sebagai tersangka dan di tahan.

Baca juga :  Anggota Sat Lantas Polres Cimahi Sigap Mengurai Kepadatan Kendaraan di Jalur Lembang

Oleh karena itu saya amat sangat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menjadi menyebabkan saya di tahan seperti ini.

Edisus memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan penyidik KPK, rekaman ada pada saya. Intinya satu Edisus di paksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yg memberikan uang Rp. 10 M.

Yang Kedua saya tidak terkait dengan perizinan Meikarta, sebatas hanya administrasi saja, yang kita tahu, Edisus sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung, jadi kasus saya ini bukan OTT tidak ada uang sama sekali yang di ambil dari saya.

Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang Rp 10 Milyar dari Lippo Cikarang,Tbk oleh karna itu saya mohon sekali Pak Jokowi agar berkenan memperhatikan, kesewenang-wenangan yang saya alami ini, karena ini merupakan rekayasa yang notabene penegakan hukum yang melanggar hukum atau abuse of Power. Saya rasa itu aja mohon doanya.

Sudah di kirim pak Suratnya ? Sudah, sudah. Berarti Bapak membantah memberikan…?

Saya tau juga engga, saya tau di tuduh memberikan itu saksi di sidang, ya doa aja, bantu doa aja. Pak kalo bukan dari Lippo lalu ndari siapa uang itu?

Wah saya gatau mesti tanya yang nerima. (**)

Tags: Edy SuesLippo CikarangNeneng HasanahPenyidik KPKProyek MeikartaTersangka Suap
Previous Post

Pelaku Pencuri Minyak Mentah Akhirnya Terungkap

Next Post

Sedekah Mengais Berkah, Bukti Kebersamaan Polri dan Masyarakat

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post
Anggota Sat Lantas Polres Sumedang saat menyerahkan paket sarapan gratis

Sedekah Mengais Berkah, Bukti Kebersamaan Polri dan Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC