• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » MIRIS! Rumah Milik Arsitek Seribu Masjid Achmad Noe’manTerancam Dieksekusi

MIRIS! Rumah Milik Arsitek Seribu Masjid Achmad Noe’manTerancam Dieksekusi

red cyber by red cyber
2021-10-21
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa dirugikan oleh PT Indosurya Inti Finance, kembali bertambah. Setelah digugat seorang nenek berusia 80 tahun bernama Tuty Suryani terkait pinjaman kredit Hotel Surya Baru akhir tahun 2020 lalu, Lembaga keuangan non-bank (Finance) itu kembali digugat oleh nasabahnya di Bandung.

Kali ini, gugatan berawal saat rumah milik Ir. H. Achmad Noe’man Jalan Karang Layung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, tiba tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.

Achmad Noe’man bukan tokoh sembarangan. Dia dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuluki sebagai Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.

Pindahnya kepemilikan rumah milik Achmad Noe’man sang arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (21/10/2021).

Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe’man.

“Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai di sini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami,” ucap Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy, usai sidang.

Baca juga :  IDI Jabar dan Pemkot Bandung Sosialisasikan Hepatitis Misterius dan Diabetes Mellitus

Menurut Khalid, PT Indosurya Inti Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait berpindahnya kepemilikan rumah milik kliennya.

“Pelaksanaan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan,” ujar dia.

“Atas keputusan hakim tadi kami kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti di sini, kami akan terus berjuang,” tambah Khalid.

Dijelaskan Abdul Khalid, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.

“Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan karena ada keanehan dalam pelaksanan pemberian kredit dari Rp 9 miliar yang diterima hanya Rp 6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim,” ujarnya.

Khalid mengatakan, dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Propertindo. “Aneh, padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance,” tuturnya.

Menurutnya, alasan gugatan lainnya karena pengajuan eksekusi oleh PT Indosurya ternyata setelah perjanjian pokok telah berakhir. Seharusnya, kata Khalid, hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tambahan hak tanggungan melekat pada perjanjian pokok.

Baca juga :  Patroli SAR Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Pengecekan Tebing Rawan Longsor

“Bila perjanjian pokok berakhir maka perjanjian hak tanggungan juga berakhir,” kata Khalid.

Dia menambahkan, berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp 25 miliar ternyata dilelang dan dibeli tergugat tiga hanya Rp10 miliar 600 juta. “Itu sangat merugikan klien kami,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Mimin mengajukan kredit pada PT Indosurya Inti Finance pada 20 September 2018 dengan plafond yang disetujui Rp 9 miliar. Jangka waktu pinjaman selama 6 bulan atau berakhir pada bulan Maret 2019.

Adapun jaminan yang diberikan adalah sebidang tanah hak milik dan bangunan seluas 1200 M2 di Jalan Karang Layung 10 atas nama suami Mimin bernama Nazar Achnudy Taufiqurachim Noe’man.

Anehnya, tiba-tiba pada tanggal 14 September 2020 PN Bandung mengirimkan relaas panggilan teguran kepada Mimin dan Nazar Achnudy bahwa objek eksekusi telah berpindah kepada Hendra Adiguna dan yang bersangkutan mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Bandung melalui penetapan Nomor: 44/PDT/EKS/HT/2020/PN.bdg.

Merasa tidak diberitahu pelaksanaan lelang tersebut, Mimin dan Nazar pun melakukan perlawanan atau bantahan ke PN Bandung. Alasannya, ada kesalahan dalam relaas panggilan teguran dan lelang yang dilakukan PT Indosurya Inti Finance diduga melawan hukum karena dilakukan saat dalam proses upaya hukum kasasi. **

 

 

Previous Post

Kunker ke Tanah Bumbu, Presiden Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Industrialisasi Kelapa Sawit

Next Post

7 Alternatif Pengganti Kantong Plastik

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post
Sumber gambar: https://pixabay.com/images/id-4673649/

7 Alternatif Pengganti Kantong Plastik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC