TANGGAMUS, — Dugaan pungutan biaya dan penggunaan atribut resmi pemerintah dalam program pra seleksi Magang IM Japan di Kabupaten Tanggamus memicu sorotan publik serta kritik dari berbagai pihak.
Program yang memungut biaya Rp 8,1 juta per peserta itu dipersoalkan karena menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus serta mencantumkan nama Ketua Satgas Jalan Lurus, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut mendapat legitimasi pemerintah daerah.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Tanggamus, R.D. Anwar, menilai polemik tersebut tidak berdiri sendiri. Menurut dia, sejak awal pembentukan Satgas Jalan Lurus sudah menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat.
Satgas Jalan Lurus dilantik langsung oleh Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, dengan struktur relawan yang disebut terdiri atas 27 simpul. Namun hingga kini, kata Anwar, baru satu simpul yang dilantik secara resmi.
“Faktanya sampai sekarang yang dilantik baru satu simpul, sementara yang lain belum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra, apalagi Pilkada sudah selesai,” ujar Anwar
Anwar mengatakan, kegaduhan semakin meluas setelah muncul informasi dugaan pungutan biaya pra seleksi Magang IM Japan sebesar Rp 8,1 juta per peserta. Edaran pungutan tersebut menggunakan kop surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus serta mencantumkan nama Ketua Satgas Jalan Lurus.
Menurut Anwar, penggunaan atribut resmi pemerintah dalam kegiatan yang tidak melalui koordinasi formal merupakan persoalan serius. Praktik tersebut, kata dia, berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Ketika masyarakat melihat ada kop dinas dan nama pejabat, tentu mereka mengira itu program resmi. Padahal belakangan disebut tidak melalui mekanisme pemerintah,” katanya.
Anwar mengaku sempat menghubungi Ketua Satgas Jalan Lurus untuk meminta klarifikasi terkait kegaduhan tersebut. Dalam percakapan itu, Ketua Satgas menyatakan bahwa edaran yang mencatut kop surat dan tanda tangan dilakukan oleh Aries Faiz Warisman tanpa sepengetahuan dirinya. Tanda tangan yang tercantum disebut hanya berupa paraf.
Meski demikian, Ketua Satgas menyatakan tetap bertanggung jawab atas kelalaian jajaran di bawahnya dan menyebut Aries telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Bagi Anwar, penjelasan tersebut belum cukup. Ia menilai pencatutan kop surat dan tanda tangan pimpinan tanpa izin bukan pelanggaran ringan yang dapat diselesaikan hanya dengan permohonan maaf.
“Jika ada oknum yang mencatut kop surat dan tanda tangan, maka harus ada pertanggungjawaban. Ini menyangkut marwah organisasi, apalagi Satgas Jalan Lurus dilantik langsung oleh bupati,” ujarnya.
Anwar juga menegaskan bahwa Bupati Tanggamus memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap organisasi yang telah dilantiknya. Menurut dia, kegaduhan yang timbul di masyarakat tidak bisa dilepaskan dari legitimasi awal yang diberikan kepala daerah.
“Ketika sebuah organisasi dilantik secara resmi oleh bupati, maka dampak kegaduhan yang muncul di masyarakat tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada evaluasi penuh,” kata Anwar.
Anwar menambahkan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada klarifikasi administratif atau permohonan maaf. Anwar mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan atribut resmi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Anwar mengimbau seluruh pendukung Bupati Tanggamus terpilih pada Pilkada 2024 agar bersikap bijak dan tidak merasa memiliki jasa politik. Menurut dia, dukungan dalam kontestasi politik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.
“Dukungan politik itu wajar, tetapi tidak boleh merasa paling berjasa atau kebal hukum,” katanya.
Anwar juga menyarankan agar organisasi kemasyarakatan tidak mencampuradukkan kegiatannya dengan instansi pemerintah. Jika ingin menjalankan pelatihan berbayar atau aktivitas ekonomi, kata dia, seharusnya dibentuk badan usaha tersendiri agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika tidak ditindak tegas, persoalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus,” ujar Anwar. (Sulhanto)












