• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Organ Tunggal Kota Pagaralam Bisa Apa?

Organ Tunggal Kota Pagaralam Bisa Apa?

cyber by cyber
2019-10-13
in Entertainment, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

PAGARALAM,– Sebelumnya, sepanjang jalan Kota Pagaralam, mata kita akan banyak membaca billboard jasa Organ Tunggal (OrTu) milik warga, ibarat jamur di musim hujan. Apalagi jika menjelang malam, billboard itu gemerlap dihiasi berbagai aksesoris lampu warna-warni. Seolah ini telah menjadi profesi permanen warga di luar sebagai petani kopi atau pemilik guesthouse, atau pemilik kedai cinderamata. Bisa ya, bisa tidak?

Namun, belakangan ini, beberapa billboard di antaranya mulai tampak lusuh, seolah tanpa nyawa. Apakah ini ada kaitan dengan adanya pelarangan pentas OrTu yang diterapkan Pemkot Pagaralam, Sumatera Selatan?

“Pastinya ada pengaruhnya, karena umumnya Si Penyewa atau yang punya hajat acara hiburan OrTu itu dilepas magrib lebih meriah. Masalah kemudian ada yang mabuk-mabuk itu juga oknum, tidak bisa diklaim bahwa OrTu identik dengan mabuk atau rusuh. Saya dan teman-teman pasrah saja kalau sudah begini. Selain membatasi jam harus ada alternatif pengganti yang lebih baik dan bijaksanalah,” kata Seno (37 tahun), salah seorang owner OrTu saat ditemui di kedai kopi sisi selatan Kota Pagaralam.

Baca juga :  Sambangi Warga Kampung Tangguh, Anggota Bataliyon A Pelopor Himbau Prokes

Yang jelas, ada yang kemudian hilang diantara dinginnya malam Kota Pagaralam, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam resmi mengeluarkan larangan hiburan OrTu pada malam hari. Dalam arti OrTu hanya boleh manggung mulai pukul 06.00-17.00 Wib, indoor atau outdoor.

Kebijakan ini merupakan penegasan dari Peraturan Walikota (Perwakot) Nomor 30 tahun 2016, tentang penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang diadakan di ruang rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Selasa (17/9/2019) lalu, dihadiri  Wali Kota Alpian Maskoni , Wakil Wali Kota Muhammad Fadli, Kapolres AKBP Tri Saksono Puspo Aji, Pabung 0405 wilayah Pagar Alam, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, camat, Ketua MUI, Ketua Baznas Pagar Alam, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga :  Yulia Ramadhani: Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Sangat Penting

Kebijakan ini dilakukan salah-satunya dalam mendukung program penyalahgunaan narkoba dan menekan tingkat kriminalitas di Kota Pagaralam. Rencaba kedepan hal ini akan dituangkan dalam Perwakot, kemudian akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Maaf saya tidak mau jawab,” kata Seno saat ditanya berapa kerugian yang ditimbulkan jika hal ini diterapkan.

Seno lantas pamit meninggalkan kedai kopi dan meminta fotonya dihapus. Ada apa dengan Seno? (Papa Rief/Foto Repro)

Previous Post

Layanan Kesehatan Satgas Pamtas Yonif Raider 300 Kepada Masyarakat Kampung Wembi

Next Post

Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Bersama Warga Bersihkan Sungai Sungalah

BeritaTerkait

Featured

Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara Akibat Longsor

2026-02-13
Featured

Gebyar Perdana SMK Fajar Mandala Dibuka, 200 Pelajar Padati SCC

2026-02-13
Featured

Bangkitkan Pariwisata, Farhan Ungkap Strategi Event Dongkrak Ekonomi

2026-02-13
Featured

Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Sentra Kacang Tanah

2026-02-12
Featured

Bupati Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo

2026-02-12
Featured

Musrenbang Kecamatan Cileunyi Fokus Peningkatan Daya Saing Daerah

2026-02-12
Next Post

Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Bersama Warga Bersihkan Sungai Sungalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Jalan Lingkar Utara Jatigede Ditutup Sementara Akibat Longsor

2026-02-13

Gebyar Perdana SMK Fajar Mandala Dibuka, 200 Pelajar Padati SCC

2026-02-13

Bangkitkan Pariwisata, Farhan Ungkap Strategi Event Dongkrak Ekonomi

2026-02-13

Pemkab Sumedang Siap Kembangkan Sentra Kacang Tanah

2026-02-12

Bupati Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo

2026-02-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC