PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pangandaran, atas penjelasan Bupati Pangandaran atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Fraksi PAN DPRD Pangandaran Adang Sudirman didampingi Sekretaris Fraksi PAN Hamdi mengakatakan, bahwa Partai Amanat Nasional memandang terkait pada Pasal 56 Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD provinsi atau gubernur menurut Pasal 63 Undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten / kota.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD mekiliki hak yang sama dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Sehingga DPRD dengan ranah dan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan usul Inisiatif;
- Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tentang Pemerintahan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Keempat hal diatas merupakan Raperda yang memiliki nilai penting dan perlu segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran,” jelas Adang.
Setelah mengkaji dan mencermati 4 draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut, lanjut Adang, Fraksi Partai Amanat Nasional menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional, dengan ini menyatakan dan menyutujui 4 Raperda untuk di bahas lebih lanjut,” pungkasnya. (Supriatna)












