BANDUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat kota, menyusul temuan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.
Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.
Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan Kamis 22 Mei 2025.
Sementara Dani Hamster selaku penanggung jawab tempat tersebut, merasa kaget dengan kedatangan Wali Kota Bandung yang mendadak. Menurutnya, itu hal biasa selaku walikota kepada warganya. “Saya anggap itu, teguran lanceuk kanu jadi adi,”ungkap Dani.
Dani menggajak kepada teman-teman ormas dan OKP kita sama- sama babarengan bergerak mengawal program Kang Farhan & Erwin. “Lamun lain ku urang-urang ku saha dei”, tutupnya. **












