• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

red cyber by red cyber
2020-03-26
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang (Banten) – Jajaran Kepolisian Resor Serang melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal maklumat dari Kapolri, agar tidak berkumpul dan berkerumun di luar lingkungan rumah, Rabu (25/03/2020) malam.

Patroli malam cipta kondisi Aman Nusa II dalam upaya social distancing dan physical distancing pencegahan penyebaran virus Covid-19, dari jajaran Polres Serang melakukan pembubaran dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda yang nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Kami lakukan pembubaran dengan langkah persuasif, dengan dialog dan humanis. Agar masyarakat paham akan situasi saat ini, Provinsi Banten darurat KLB,” jelas Kapolres Serang AKBP Mariyono, Kamis (26/03/2020).

Baca juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Geber Patroli Harkamtibmas

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)

  • Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
  • Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
  • Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Baca juga :  Polsek Padalarang Polres Cimahi Intens Melaksanakan Patroli Dini Hari

“Harap kerjasama dari masyarakat, upaya dan langkah langkah dari pihak Kepolisian. Kami bekerja untuk kamu. Kamu di rumah saja untuk semua, untuk Indonesia,” ucap AKBP Mariyono.
Yadi

Tags: Patroli Malam
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Masker di RSUD Pagelaran

Next Post

TNI-Polri Bersinergi Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Lingkungan sekolah, Cegah Penyebaran Virus Covid-19

BeritaTerkait

Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Featured

HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Pangandaran Gelar Car Free Day

2025-06-22
Featured

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pangandaran Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Mesjid Al-Iqna

2025-06-18
Pemerintahan

Polsek Batulicin Laksanakan Bakti Sosial Di HUT Bhayangkara Ke 79

2025-06-16
Featured

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Cimahi Serahkan Bantuan di Mesjid Al-Ishlah

2025-06-16
Featured

Hut Bhayangkara, Polres Pangandaran Gelar Donor Darah

2025-06-16
Next Post

TNI-Polri Bersinergi Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Lingkungan sekolah, Cegah Penyebaran Virus Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC