• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pembunuhan di Dukunpuntang Dibekuk Aparat Polresta Cirebon

Pelaku Pembunuhan di Dukunpuntang Dibekuk Aparat Polresta Cirebon

red cyber by red cyber
2023-11-28
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023).

Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

Baca juga :  Nasabah bank bjb Dapat Memanfaatkan Mobile Banking Melalui Aplikasi bjb DIGI

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” kata Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Baca juga :  Brimob Jabar Sambangi Pedagang Pasar, Cek Stok Pangan Selama Ramadhan

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandas Arif. (Pur)

Previous Post

Peringati HUTKe -52 Korpri Pemkab Tanbu Gelar Lomba Ceramah Agama

Next Post

10 Capaian Bernhard E. Rondonuwu Terungkap Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pj. Bupati

BeritaTerkait

Featured

Gerakan Wisata Bersih Pantai dan Penanaman Pohon Mangrove di Taman Wisata Alam Coral Batuangus Kasawari

2025-10-10
Featured

Di Sumedang, Bayar Zakat Infak Sedekah Bisa Lewat QRIS

2025-10-09
Featured

Road Show, Bupati Bandung Tekankan Manfaat KDMP

2025-10-09
Featured

Dukung Jabar Cerdas, BAZNAS Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

2025-10-09
Hukum

TMMD Ke-126 di Tanah Bumbu, Dandim 1022: Bukan Hanya Membangun Jalan dan Jembatan, Menyentuh Juga Kesejahteraan Masyarakat

2025-10-09
Featured

TMMD Ke-126 di Tanah Bumbu, Bang Arul: Wujudkan Pemerataan Pembangunan hingga ke Pelosok Desa

2025-10-09
Next Post

10 Capaian Bernhard E. Rondonuwu Terungkap Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pj. Bupati

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gerakan Wisata Bersih Pantai dan Penanaman Pohon Mangrove di Taman Wisata Alam Coral Batuangus Kasawari

2025-10-10

Di Sumedang, Bayar Zakat Infak Sedekah Bisa Lewat QRIS

2025-10-09

Road Show, Bupati Bandung Tekankan Manfaat KDMP

2025-10-09

Dukung Jabar Cerdas, BAZNAS Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

2025-10-09

TMMD Ke-126 di Tanah Bumbu, Dandim 1022: Bukan Hanya Membangun Jalan dan Jembatan, Menyentuh Juga Kesejahteraan Masyarakat

2025-10-09
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC