TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penghapusan atau pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bulan pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai 4 April sampai dengan 30 September 2022.
Kepala Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan, adanya bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 s/d 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.
“Penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.46/164/BAPENDA/2022, Tentang Penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi,”kata Ade.
Diharapkan dari kegiatan ini, lanjut Ade, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.
“Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, agar kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.
Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.
“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya. (Ag)