TANAH BUMBU, – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Yulian Herawati, paparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, bertempat di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, pada Senin, 14 Juli 2025.
Pj Sekda Yulian Herawati menyampaikan, sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN, serta bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian asta cita, 17 program prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dokumen RPJMD ini dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan renstra perangkat daerah. Penyusunan dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung meyentuh kebutuhan masyarakat, baik aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan dokumen RPJMD ini disusun dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen strategis, logic model, dan sistem dinamik, sebagaimana yang juga diamatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap gambaran umum kondisi daerah, dapat disampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan kemajuan dan keberhasilan. Namun, masih terdapat sejumlah permasalahan dan tantangan yang harus menjadi perhatian serius. Permasalahan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu terbagi dalam 2 kelompok.
Berdasarkan identifikasi dan analisis terhadap hal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2029 menetapkan visi pembangunan daerah untuk periode 5 tahun ke depan yaitu Beraksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam berkelanjutan.
Sesuai dengan harapan visi, maka dirumuskan 7 misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025-2029.
Usai menyampaikan paparan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029, berkas RPJMD diserahkan ke pimpinan rapat, Syabani Rasul, dan kemudian diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu. (Ag)