SUMEDANG,– Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang menangkap AAH (36), pelaku kejahatan kendaraan, Jumat (18/2/2022).
AAH ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor pada Kamis, 03 Februari 2022, di Lingkungan Babakan Hurip RT 03, RW 13 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang. Diduga pelaku merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu (astag) dan membawa kendaraan tersebut,” jelas Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juahana, di Sumedang, Senin (21/2/2022).
Dikatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buku BPKB, satu buah kunci berikut satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (abas)












