• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

red cyber by red cyber
2026-02-26
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Lokasi videotron yang berada di titik strategis, tepat di depan Lapangan Gasibu, kawasan yang dikenal sebagai ikon Kota Bandung.

Namun, alih-alih mempercantik wajah kota, kehadirannya justru menimbulkan kontroversi. Bangunan pos polisi yang semestinya menjadi simbol pelayanan dan pengamanan publik, kini nyaris “tertelan” oleh layar raksasa yang menyala terang siang dan malam.

Hal ini tentunya menjadi perhatian Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo. Frans menilai kasus ini bukan sekadar persoalan teknis semata. Ia menyoroti adanya persoalan struktural dalam penataan ruang dan pengelolaan reklame di Kota Bandung.

“Oke pertama kita harus lihat ini juga karena kita enggak bisa naif. Advertising ataupun videotron itu kan bagian dari salah satu sumber PAD Kota Bandung,” ujar Frans saat dihubungi, Rabu (26/2/2026).

Namun, ia segera mengingatkan bahwa pendapatan daerah tidak bisa menjadi satu-satunya pembenar. Menurutnya, pemerintah wajib menguji apakah infrastruktur iklan tersebut memang dibutuhkan masyarakat atau justru hanya melayani kepentingan bisnis segelintir pihak.

Melanggar Pasal 26 dan 27: Ukuran Tak Sesuai dan Ganggu Pejalan Kaki

Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 sejatinya sudah mengatur secara rinci tentang penataan reklame. Dalam Pasal 26, disebutkan bahwa reklame yang dipasang di atas bangunan pos jaga tidak boleh melebihi batas struktur atap. Tinggi maksimalnya pun hanya 2 meter. Faktanya, videotron di Jalan Surapati ini jauh lebih besar dan menjulang tidak proporsional.

Baca juga :  Hadiri Haul dan Harlah Ponpes Al Himah, Babinsa Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Pasal 27 juga jelas. Reklame tidak boleh menutup bukaan bangunan, tidak boleh mengganggu pandangan dari dalam, apalagi sampai membahayakan pejalan kaki,” tegas Frans.

Ia menambahkan, struktur videotron yang menjorok ke arah trotoar menciptakan “kanopi berbahaya”. Pejalan kaki yang melintas di bawahnya berada dalam risiko jika suatu saat konstruksi tersebut bermasalah.

“Jalur Efektif Pejalan Kaki (JEPK) dan Ambang Pengaman Jalan (APJ) harusnya bebas dari hambatan. Ini aturan dasar yang dilanggar,” imbuhnya.

Frans juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik pemilihan lokasi yang tidak biasa ini. Ia menduga, pemasangan videotron di atas pos polisi bisa jadi merupakan strategi untuk menyesuaikan besaran pajak atau menegosiasikan nilai sewa yang lebih rendah.

“Karena masing-masing lokasi penempatan berbeda besaran pajak yang harus dibayar. Bahkan lokasi di trotoar dan di taman nilainya berbeda,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika videotron berdiri di koridor jalan, pajaknya berbeda dengan ketika ia berada di taman atau menempel di bangunan milik warga. Dengan memilih titik di atas pos polisi, ada kemungkinan pihak pengelola mencoba “menyiasati” aturan agar mendapatkan keringanan.

“Saya pikir untuk menyiasati berarti kan artinya pemerintah kota tidak memiliki standarisasi yang jelas. Seharusnya pemerintah memiliki platform yang transparan,” kritiknya.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Apresiasi Kehadiran Yayasan Indonesia Mengajar

Frans juga menyoroti aspek estetika. Menurutnya, menempelkan videotron di gedung-gedung negara, apalagi yang bernilai heritage, sangat tidak tepat. Hal itu justru mengurangi keindahan arsitektur dan merusak landscape kota.

“Padahal menurut saya, dia malah mengurangi estetika dari bangunan-bangunan negara, apalagi bangunan negara itu yang sifatnya heritage,” katanya.

Ia menegaskan, jika suatu videotron terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, peraturan zonasi, serta melanggar undang-undang jalan raya, maka langkah tegas harus diambil.

“Dari situ saja dan tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang jalan raya dan koridor, ya saya pikir cabut saja,” tegas Frans.

Frans mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka data kontribusi PAD dari sektor reklame, khususnya videotron. Selama ini, publik tidak pernah tahu secara transparan berapa besar pemasukan yang diterima daerah dari bisnis ini

“Transparansinya itu juga selama ini publik enggak pernah tahu. Berapa sih hasil dari pajak reklame atau pajak advertising seperti itu dan kontribusinya terhadap PAD?” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kontribusinya tidak signifikan, lebih baik reklame-reklame tersebut tidak usah ada. Masyarakat, kata dia, akan lebih menikmati kota yang bersih, hijau, dan bebas dari polusi visual maupun cahaya.

“Publik akan lebih menyukai landscape kotanya yang bersih dari polusi cahaya. Itu harus sustainable dan berkelanjutan,” pungkasnya. **

Tags: Vidiotron
Previous Post

Aksi Bajual Wadai 2026 Jadi Penggerak UMKM, Andi Irmayani Tunjukkan Dukungan Nyata

Next Post

Bupati Sumedang Ikuti Penandatanganan Kesepakatan Pengembangan Kawasan Rebana

BeritaTerkait

Featured

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27
Featured

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27
Featured

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27
Featured

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26
Featured

Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

2026-02-26
Featured

Bulan Ramadan, Sekda Sumedang Ajak Warga Manfaatkan Operasi Pasar Murah dan Layanan Publik

2026-02-26
Next Post

Bupati Sumedang Ikuti Penandatanganan Kesepakatan Pengembangan Kawasan Rebana

No Result
View All Result

Berita Terkini

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26

Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

2026-02-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC