• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penganiaya Polisi Saat Unras UU Cipta Kerja di Bandung, Terancam 5 Tahun Bui

Penganiaya Polisi Saat Unras UU Cipta Kerja di Bandung, Terancam 5 Tahun Bui

red cyber by red cyber
2020-10-12
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung —Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil menangkap  tujuh orang yang diduga meganiayaan polisi saat bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Cipta Kerja.

Dari tujuh  orang tersebut, hanya tiga orang yang ditahan, sedangkan dua lagi dilepas karena masih dibawah umur. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Hal teraebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin (12/10/2020).

Menurutnya, ketiga tersangka yaitu DR, CH, dan DH. Mereka, kata dia, diduga menganiayaa anggota polisi, Azis Yuniarsyah, yang tengah bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Ciptaker  di Jl Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis (8/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Saat kejadian , korban berpakaian preman bertugas mengamankan aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. ‘’Saat kejadian korban tengah mengecek kondisi rumah di Jl Sultang Agung No 12,’’ kata dia,

Baca juga :  Lagi, Sumedang Sabet Prestasi di Bidang Kesehatan

Saat itu, lanjut Erdi, korban memasuki rumah tersebut seorang diri. Ketika memasuki rumah tersebut tiba tiba lima   orang mengeroyoknya dengan tangan kosong dan benda keras. Karena sendirian, korban jadi bulan bulanan pelaku.

‘’Korban dianiaya oleh sekelomok orang di dalam rumah tersebut. Dia mengalami luka luka akibat penganiayaan tersebut,’’ ujar dia.

Erdi mengatakan, rumah di Jl Sultang Agung No 12 merupakan  posko relawan yang digunakan untuk  mendukung logistik dan kesehatan  aksi unjukrasa. Ia mengatakan, kasus enganiayaan tersebut melibatkan sekitar tujuh pelaku. Dari tujuh pelaku itu, kata dia, hanya tiga yang ditahan sedangkan empat lainnya dilepas karena masih berstatus sebagai pelajar. ‘’Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain masih kita selidiki,’’ kata dia

Polda Jabar menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung .

Baca juga :  Patroli Dialogis, Personel Brimob Jabar Imbau Prokes Kepada Warga Rancaekek

“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang , Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan dan empat orang statusnya tetap tersangka, ” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa , Pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba. Yadi

Previous Post

Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid 19, Gubernur Emil: Saat ini Ada Tiga Daerah Zona Merah di Jabar

Next Post

Brimob Jabar Peduli Anak Dari Wabah Corona, Anggota Kompi 3 Yon A Por Getol Edukasikan Prokes

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post

Brimob Jabar Peduli Anak Dari Wabah Corona, Anggota Kompi 3 Yon A Por Getol Edukasikan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC