• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengendara Moge yang Serempet Motor Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui

Pengendara Moge yang Serempet Motor Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui

red cyber by red cyber
2023-05-29
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Polda Jabar melalui Direktorat Lalu lintas menetapkan status tersangka kepada pengendara motor gede (Moge) yang terlibat Kecelakaan dengan santri di Jalan Cihaurbeuti Ciamis pada hari Sabtu (28/05).

Kecelakaan terjadi saat rombongan motor gede hendak pulang ke Jakarta, saat mau menyalip moge yang dikendarai T (55) menyenggol motor yamaha Aeriok yang dikemudikan Yayan hingga terjatuh, usai menghadiri acara weekday klub harley davidson di kawasa wisata pantai Pangandaran.

Direktur Lalulintas Pold Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mebenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Wibowo,kecelakaan tersebut, melibatkan dua kendaraan sepeda motor yaitu kendaraan Aeriok nopol D 5101 dengan motor Gede nopol B 4363 SYI, dimana salah satu dari kendaraan yang terlibat kecelakaan jenis motor gede (moge) yang memiliki kapasitas mesin 1500 cc.

Baca juga :  Tanggulangi Bencana, Butuh Sinergitas Seluruh Elemen Pemerintahan

Menurutnya, Awal kejadian saat rombongan Moge datang dari Jakarta untuk menghadiri acara weekday yang dilaksanakan Club Moge Harley Davidson di Wilayah  Pangandaran.

“Pengemudi moge berinisial T (56) warga Jakarta yang menyerahkan di ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023) ditetapkan jadi tersangka,”

Diberitakan sebelumnya, laka lantas antara motor jenis Harley Davidson dengan Yamaha Aerox terjadi di Jalan Raya Ciamis-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Laka lantas itu terjadi  Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 yang mengakibatkan satu orang korban atas nama Yayan, santri di salah satu pondok pesantren mengalami luka berat.

Menurut Dirlantas Polda Jabar, baik Polda Jabar atau Polres Ciamis, T pengemudi moge penabrak Yayan santri di Ciamis tersebut memang ikut rombongan acara ulang tahun HDCI di Pantai Pangandaran. Namun kata Dirlantas, T bukan anggota HDCI, melainkan pengendara moge Moto Guzzi yang tidak tergabung dalam komunitas apapun. T datang kapasitasnya sebagai penggembira atau simpatisan  di acara tersebut.

Baca juga :  RK Sambut Gembira, DPRD Setujui Rencana Kerja Sama Jabar-Infrastructure Asia Singapura

Saat kejadian T tidak menyadari jika korban terjatuh akibat tersenggol moge miliknya sehingga tetap melanjutkan perjalanan.”Baru setelah mengetahui kasus moge menabrak santri ini viral, T akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023,” ungkapnya.

“Kasus ini akan di proses hukumdan kita sudah menetapkan pengendara moge tersebut sebagai tersangka. T tersangkanya akan dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” tutupnya. Ydi

Previous Post

Hadiri Pasar Leuweung, Atalia Ridwan Kamil: Promosikan Teh dan Kopi Jabar

Next Post

Beginilah Upaya Anggota Bataliyon A Pelopor dalam Menjaga Kamtibmas

BeritaTerkait

Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Next Post

Beginilah Upaya Anggota Bataliyon A Pelopor dalam Menjaga Kamtibmas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC