KAB. BANDUNG,– Pengurus dan anggota Paguyuban Jurnalis Cileunyi atau PJC melakukan rapat membahas tentang kewartawanan terutama terkait Undang-undang Jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999, Minggu (21/1/2024).
Rapat di Kedai Four R, Cinunuk, Cileunyi itu turut diikuti Sekjen PJC Ary SE., Kuasa Hukum PJC Edy Sutiyo S.H., Biro Hukum PJC Rodi S.H., Pembina PJC Dedi alias Ageung, Wakil Ketua PJC Asep Panji, TKSK Kecamatan Cileunyi Yudisyira dan pengurus lain.
Dalam rapat, Ketua PJC, Yuyus Rusmana mengatakan, PJC hadir sebagai wadah perkumpulan wartawan berbagai media masa dan menjadi mitra pemerintah, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun mintra publikasi di pemerintahan.
“Wartawan adalah kontrol sosial masyarakat. Kita juga memiliki fungsi sebagai penyampai kritik membangun yang dikemas melalui sebuah pemberitaan sehingga bisa diketahui masyarakat,” kata Yuyus.
Di tempat sama, Edy Sutiyo menyebutkan, wartawan harus bisa menjaga marwah sebagai kontrol sehingga tidak dipandang sebelah mata oleh khalayak.
“Kita juga harus berani mengkritik baik segi baik atau buruk di pemerintahan atau lembaga dan instansi lainnya. Tetapi, kita tidak boleh mencampuradukan berita dengan opini, terlebih bersifat tendensius atau melanggar kode etik jurnalistik,” jelas Edy.
Lebih jauh Edy menjelaskan, wartawan tidak perlu takut selama dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan taat pada aturan dan kode etik jurnalistik.
“Selama benar, kita tidak usah takut. Jurnalis harus berani karena kita dilindungi Undang-undang Jurnalistik Nomor 40 tahun 1999. Justru kita harus bisa membuktikan kebenaran dan menjadi kontrol sosial masyarakat dalam upaya membantu dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” tandasnya. (Abah)












