• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penjelasan MUI Sumedang Terkait Hewan Kurban Terpapar PMK

Penjelasan MUI Sumedang Terkait Hewan Kurban Terpapar PMK

red cyber by red cyber
2022-07-07
in Featured, Kronik
0
Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang, H. Zaenal Alimin

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang, H. Zaenal Alimin

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Tinggal dua hari lagi, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban pada momentum Idul Adha 1443 H. Namun di sisi lain, penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak sedang mewabah dan banyak menelan korban. Bagaimana sikap muslim yang akan berkurban di masa tersebut berdasarkan pandangan ulama.

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang, H. Zaenal Alimin menjelaskan, pada dasarnya hewan yang sah menjadi hewan kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

“Sedangkan hewan qurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan hewan kurban adalah hewan yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, kemudian hewan yang kurus dan tidak bergaji lagi.

“Artinya hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan yang sakit berarti tidak sempurna jika dijadikan hewan kurban,” tuturnya.

Baca juga :  Rutin, Peronel Brimob Jabar Laksanakan Patroli Sambang

Namun demikian, Zaenal menerangkan, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi, yakni pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK tapi masih sifatnya bergejala atau PMK ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK tapi sudah dalam kondisi berat.

“Menurut Fatwa MUI itu bahwa yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK tapi tidak sampai kepada pincang yang fatal, kukunya masih kuat, mulutnya belum rusak meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan,” terangnya.

Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, Fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.

“Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya sudah rusak, gigi dan gusi sudah copot dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban,” ungkapnya.
buy vibramycin online https://aclsedu.com/wp-content/themes/twentytwentyone/assets/js/js/vibramycin.html no prescription

Baca juga :  Pawas Polsek Cibeunying kaler Polrestabes Bandung Pimpin Pembubaran Kerumunan

Kemudian Zaenal juga menyarankan, jika akan memakan hewan kurban yang masuk dalam kategori PMK ringan agar dikonsultasikan dengan yang memiliki profesi kompeten.

“Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun untuk kesehatan tentu harus dijaga,” ujarnya.

Merujuk pada hukum kurban di atas, maka bagi yang mau berkurban dan kurbannya kategori wajib, yang pertama kali harus diupayakan adalah mencari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat agar sah dan lebih afdol.

“Demikian juga bila kita mau berkurban sunat, dicari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, apabila tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih yang PMK dengan kategori ringan.

“Kalau memang kita sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK namun yang kategorinya ringan,” pungkasnya. (bn/hms)

Previous Post

Di Sumedang, Bantuan Sapi dari Kementan RI Malah Dialihkan

Next Post

Bupati Berharap PMII Peduli Isu Strategis Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Next Post

Bupati Berharap PMII Peduli Isu Strategis Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC