KOTIM,– Pasangan suami istri, KAI alias kakek dan nenek terpaksa diringkus aparat Polres Kota Waringing Timur (Kotim) akibat menjadi terduga penjual sabu.
Keduanya ditangkap Minggu (4/6/2023) sore. Keduanya bermodus sebagai penjual nasi kuning di emperan pasar Jalan Rahadi Usman, Sampit, Kotim.
Warga setempat hanya tahu bahwa kakek dan nenek ini menjual nasi kuning biasa, namun kini terungkap bahwa penjual nasi kuning tersebut juga nyambi jualan barang terlarang.
Saat si nenek menjual nasi kuning, si kakek biasanya berperan sebagai pengatur parkir. Tetapi kini petualangan keduanya harus berakhir di jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kakek atau KAI (65) ini sudah cukup lama berjualan barang terlarang, bahkan mencapai tahunan, namun aksinya baru terungkap saat ini. (sry)