• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang Didgagalkan Kantor Bea dan Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang Didgagalkan Kantor Bea dan Cukai

red cyber by red cyber
2024-08-01
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil digagalkan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung.

Tidak hanya itu, petugas bea dan cukai juga tutur menangkap satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.

Petugas kemudian memeriksa tersangka K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau  Inkrah, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.

Baca juga :  Danramil Bersama Tim Gugus Tugas Tertibkan Warga di Stadion Wijayakusuma

Jatmiko menjelaskan, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.

“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jawa Barat. Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.

Jatmiko menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu lalu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Baca juga :  Kapolri Datangi Satu Per Satu Anak Prajurit Awak Nanggala 402, Tawarkan Jadi Polisi

“Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan Kejari Sumedang,” katanya.

Berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024, kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang

mengadili.

Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Kembali Bahas Tentang Honorer dan CPNS

Next Post

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2024 Mulai Menjalani Diklat Sebelum Melaksanakan Tugas di HUT RI Ke-79

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Langkah Strategis Pengembangan Jatinangor Kota Digital

2025-06-07
Featured

Pemkab Sumedang Bakal Tertibkan Parkir Liar di Jatinangor

2025-06-07
Featured

Pemkab Sumedang Bakal Tertibkan Parkir Liar di Jatinangor

2025-06-07
Featured

Bupati Sumedang Pastikan Fasilitas Umum Jatinangor Berfungsi Baik

2025-06-07
Featured

Bisa Perangi Bank Emok, Wabup Sumedang Minta Koperasi Merah Putih Dioptimalkan

2025-06-06
Featured

Idul Adha, Bupati Sumedang Ungkap Ketaatan dan Keikhlasan Bulki Cinta kepada Allah

2025-06-06
Next Post

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2024 Mulai Menjalani Diklat Sebelum Melaksanakan Tugas di HUT RI Ke-79

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Perkuat Langkah Strategis Pengembangan Jatinangor Kota Digital

2025-06-07

Pemkab Sumedang Bakal Tertibkan Parkir Liar di Jatinangor

2025-06-07

Pemkab Sumedang Bakal Tertibkan Parkir Liar di Jatinangor

2025-06-07

Bupati Sumedang Pastikan Fasilitas Umum Jatinangor Berfungsi Baik

2025-06-07

Bupati Tanah Bumbu Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Nasional Kuartal II

2025-06-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC