PANGANDARAN, – Lia Nurhasanah, seorang pelaku usaha kerajinan senior di Pangandaran mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap sistem pendataan pedagang di Pasar Wisata Pangandaran.
Dalam sebuah percakapan yang terekam dalam video yang diterima redaksi, pedagang tersebut mempertanyakan mengapa namanya tidak tercatat dalam daftar resmi pendataan? Meskipun Lia mengaku telah lama aktif berjualan di Pangandaran dan bahkan pernah mengharumkan nama daerah pangandaran lewat ekspor produk kerajinannya ke Negara Malaysia bahkan Sudan.
“Saya memiliki kios sendiri di Blok F Nomor 54, ada kartu kuning atas nama saya, Lia Nurhasanah dan saya telah menyetor sejumlah uang dari awal. Namun, hingga saat ini, saya tidak tercantum dalam daftar resmi pendataan, meskipun telah memenuhi seluruh prosedur administratif yang ditetapkan,” ungkap Lia dengan nada kecewa.
Pedagang yang terbilang senior tersebut juga menyampaikan, bahwa telah berkontribusi pada ekonomi daerah melalui usahanya selama bertahun-tahun. Dan merasa bahwa pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusinya tidak hanya sebatas pada ekspor produk kerajinannya, tetapi juga dalam bentuk pencatatan yang akurat dan transparan dalam sistem pendataan pedagang di Pasar Wisata Pangandaran.
“Tolonglah, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan ini. Saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa tidak tercatat, padahal telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan,” katanya berharap ada solusi yang adil dan transparan dalam proses pendataan ini.
Perekam video mencoba mengonfirmasi kembali identitas dan kelengkapan data yang dimiliki pedagang tersebut. Lia juga menyebut bahwa seluruh bukti kepemilikan dan aktivitas usahanya bisa menjadi bahan verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah pedagang senior yang merasa tersisih dari sistem pendataan.
Situasi ini menyoroti perlunya proses pendataan yang lebih transparan dan akuntabel di Pasar Wisata Pangandaran. Pelaku usaha kecil yang telah lama berkontribusi pada ekonomi daerah tidak seharusnya tersisih dalam sistem.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu memastikan bahwa semua pedagang yang memenuhi syarat dan prosedur dapat tercatat dan terdaftar dengan baik, sehingga mereka dapat menikmati manfaat dari kebijakan yang diterapkan dan terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan demikian, diharapkan proses pendataan di Pasar Wisata Pangandaran dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pedagang, termasuk mereka yang telah lama berjualan dan berkontribusi pada ekonomi daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendataan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa semua pedagang dapat bersaing secara adil dan mendapatkan manfaat yang sama. (Supriatna)