• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

cyber by cyber
2018-02-01
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – PT Idola Selaras Abadi (ISA) didatangi pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung karena diduga dalam operasionalnya menyalahi aturan. Yakni, tindak pidana melanggar baku mutu air limbah.

Perusahaan beralamat di Jl. Rancajigang, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat itu didatangi Penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama pihak DLH Kab. Bandung Senin (29/1/2018).

Polisi dan DLH melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di PT. ISA yang menggunakan bahan dye stuf (serbuk pewarna kain) , cairan pendukung produksi berupa coustic, hidro, kiralon dan lain sebagainya dalam melakukan kegiatan usaha bidang industri tekstil.

Baca juga :  Korupsi Mensos Viral, KPK Diminta Periksa Bansos Pemprov Jabar

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, PT. ISA dalam kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair berupa air limbah sisa proses dyeing, printing dan finishing.

“Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan diantaranya, melakukan pengecekan terhadap pengelolaan IPAL, pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan oleh petugas dari DLH Kab. Bandung, melakukan dokumentasi pengelolaan IPAL dan mengirimkan sampel limbah cair ke laboratorium,” ungkap Agung, Kamis 1 Februari 2018.

PT. ISA diduga membuang air limbah ke media sungai Cikacembang melebihi baku mutu air limbah. Dan, dalam pengelolaan air limbah pernah mendapatkan sanksi dari instansi yang berwenang.

Baca juga :  Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkoba

“Sementara pasal yang disangkakan, ialah Pasal 100 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.

Dari perusahaan itu, diamankan barang bukti berupa satu jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume mencapai 2 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume 1 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik outlet dengan volume 1 liter dan lain sebagainya.

Reporter: Suyadi
Previous Post

PT ST Karawang Diperiksa Polisi

Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC