• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perwakilan 4 Desa Gugat PT KAT dan Bupati Inhu di PN Rengat

Perwakilan 4 Desa Gugat PT KAT dan Bupati Inhu di PN Rengat

red cyber by red cyber
2020-06-05
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU,– Perjuangan LSM Korek Provinsi Riau selaku  wakil atau kuasa warga masyarakat dari 4 desa terkait lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang penanganan hukumnya dilakukan para pengacara pada LBH Korek kini sudah masuk pada fase persidangan. Sebab langkah-langkah musyawarah yang ditempuh tidak diindahkan pihak PT KAT dan instansi terkait lainnya. Oleh sebab itu, Paijan dan Basirun selaku Ketua dan Sekretaris LSM Korek Provinsi Riau menggugat PT KAT dan instasi terkait lainnya di Pengadilan Negeri Rengat.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando, SH.,M.H. Dr. Sahat Maruli, S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H., Dahman Sinaga,S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA, Neysa Myanda, S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., para pengacara pada LBH Korek.

Baca juga :  Mbak Tutut: Masyarakat Harus Kawal Pemilu

Perkara gugatan tersebut terdaftar dipengadilan Negeri Rengat dengan register: Perkara perdata no: 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020. Pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Sidang pertama perkara tersebut adalah 11 Mei 2020. Namun kuasa hukum tidak dapat hadir karena kendala penerbangan, banyak penerbangan yang dibatalkan saat itu masa pandemi covid, sehingga yang hadir sidang langsung prinsipal (Paijan dan Basirun),” ungkap Kaddapi Pane, Ketua Umum LSM Korek.

Kemudian, lanjutnya, persidangan kedua jatuh pada Kamis 4 Juni 2020. Meskipun masih masa pandemi, tetapi sudah ada penerbangan yang dibuka khusus untuk beberapa sektor termasuk operasional penegakan hukum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, kuasa hukum dapat hadir di Pengadilan Negeri Rengat, yaitu Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. dan Dahman Sinaga, S.H. bersama prinsipalnya (Paijan dan Basirun) dengan disaksikan oleh banyak pengunjung siding, dianataranya beberapa orang warga masyarakat yang sedang diperjuangkan haknya yakni warga masyarakat dari 4 desa di Inhu.

Baca juga :  Terkait Status Tanah Masjid Raya Ciromed, Bupati Sumedang Siap Bantu Tuntaskan

“Korek bangkit demi kebenaran memberikan spirit terhadap perjuangan LSM Korek DPW Riau. Meski masa pandemic, penegakan hukum perjuangan keadilan  atas hak rakyat  harus tetap berjalan, tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambah Toto Sulaeman, Dewan Suro atau Dewan Penasihat yang juga pendiri LSM Korek. ***

Previous Post

Ditengah Wabah Covid 19, Satgas Sektor 21 Tetap Giat Turun Ke Sungai

Next Post

Soal Stunting, Bupati Sumedang Minta Sosialisasi Masif

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Soal Stunting, Bupati Sumedang Minta Sosialisasi Masif

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC