SUKABUMI,– Pengadaan barang atau jasa melalui Swakelola dituding rawan akan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Demikian disebutkan dalam laman bpkp.go.id- https://www.bpkp.go.id berjudul “Hindari Swakelola Pengadaan Barang/Jasa”. Dan disebutkan juga, kesalahan memahami aturan bisa berakibat masalah hukum.
Peringatan BPKP sebagai Lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan tersebut, senada dengan pendapat yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi (Pimred) Media-Indonews, Jonny Sirait, usai audiensi di Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).
“Peraturan perundang-undangan yang wajib dijadikan pedoman bagi K/L/D/I untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, sebagai undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola,” papar Jonny.
Maka, imbuh dia, jika dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola oleh K/L/D/I diketemukan adanya ketidaksesuaian menurut yang diatur oleh kedua undang-undang itu, jelas ketidaksesuai itu dapat dinilai adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau melawan peraturan perundang-undangan.
Pria yang karib disapa Bang Jon itu mencontohkan, ketidaksesuai antara pelaksanaan dan aturan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sering terjadi adalah terkait pada “jenis kegiatan/pekerjaan”.
Menurutnya, dalam rencana umum pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran pada K/L/D/I banyak diketemukan adanya pencantuman jenis kegiatan/pekerjaan seperti Belanja Sewa, Belanja Gaji/Tunjangan, belanja Perjalanan Dinas, Honorarium, Belanja Jasa Pelayanan Umum, dan belanja lainnya yang tidak diatur khususnya dalam Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
“Hanya ada sepuluh pekerjaan/kegiatan yang boleh dilakukan dalam Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola menurut Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2021, yaitu pekerjaan yang berkriteria pengadaan barang/jasa yang tidak diminati oleh penyedia, pengadaan aset tak berwujud, dan pekerjaan yang pelaksananya adalah kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat,” jelas Jonny Sirait.
Hal ini disampaikan terkait adanya alasan yang disampaikan oleh K/L/D/I bahwa dicantumkannya kegiatan Belanja Sewa, Belanja Gaji/Tunjangan, belanja Perjalanan Dinas, Honorarium, dan lainnya yang tidak termasuk dalam kesepuluh pekerjaan/kegiatan menurut Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2021 ke dalam RUP Swakelola adalah karena sistem SIPD yang menjadi dasar penginputan pada aplikasi SIRUP.
“SIPD adalah aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara nasional. Sedangkan aplikasi SIRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan barang/jasa yang berfungsi untuk “mengumumkan RUP”. Kedua aplikasi tersebut jelas terpisah atau tidak terintegrasi karena berbeda fungsi, sehingga data dan informasi dalam aplikasi SIPD tidak dapat diinputkan ke dalam aplikasi SIRUP. Kok ya ada-ada saja, ya,” cetus Bang Jon.

Jonny Sirait mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola adalah merupakan pelaksanaan anggaran keuangan negara, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola adalah merupakan pertanggungjawaban keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran K/L/D/I sebagai pejabat Negara yang berwenang untuk merencanakan, menyusun, menetapkan dan mengumumkan RUP menurut Undang-Undang.
“Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola haruslah dilakukan juga oleh penegak hukum demi untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa akibat dari adanya unsur KKN,” tukas pria berdarah Batak itu.
Kesimpulan
Lebih jauh Jonny menimpulkan, bahwa Kegiatan: Perjalanan Dinas, Belanja Bahan Bakar Pelumas, Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Belanja Sewa, Belanja Iuran Jaminan/Asuransi, dan belanja lainnya dalam RUP Swakelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Sukabumi TA 2021, tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, sehingga dapat dinilai adalah perbuatan melawan hukum atau Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Kesimpulan
Dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, menyatakan: “Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.”
“Maka RUP Swakelola adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan secara swakelola, yaitu dilaksanakan oleh perangkat daerah itu sendiri, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018,” tuturnya.
Ketentuan Pasal 1 angka 23 yang menyatakan bahwa: “Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.”
Dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, telah diatur bahwa hanya ada 10 jenis kegiatan pengadaan barang/jasa yang boleh dimasukkan ke dalam RUP Swakelola, yaitu:
- Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
- Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan.
- Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes.
- Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
- Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu.
- Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha.
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat.
Contoh: Jasa pendampingan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera, pelestarian lingkungan hidup, produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan.
- Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa Pembangunan fisik maupun non fisik.
1). Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/ kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.
2). Peningkatan pembangunan non fisik bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Contoh: Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
- Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan. Contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
“Ketua Auditor BPKP Jawa Tengah pernah mengingatkan bahwa suatu pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola jika memenuhi kriteria. Dan kesalahan memahami aturan bisa berakibat Masalah Hukum, karena banyak rambu-rambu yang harus dicermati,” urai Jonny.
Jika mengacu pada klausula Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa:
- PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
“Maka pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan kegiatan RUP Swakelola yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, adalah Pengguna Anggaran,” pungkasnya. (tim)












