• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PMII STITNU AL FARABI Tuntut Netralitas ASN, Ini Tanggapan ASDA III Pangandaran

PMII STITNU AL FARABI Tuntut Netralitas ASN, Ini Tanggapan ASDA III Pangandaran

red cyber by red cyber
2024-07-12
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Asisten Daerah (ASDA) III Pangandaran Suheryana menanggapi tuntutan aksi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI Pangandaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bahwa sampai hari ini Kamis (10/7/2024) belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.

Penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.

“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa,” kata Asisten Daerah III Suheryana dihadapan awak media seusai menerima massa aksi.

Menirut Suheryana, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca juga :  Brimob Jabar Sahabat Masyarakat, Optimalkan Himbauan Kamtibmas

“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tambah Suheryana.

Suheryana menjelaskan, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan.

Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

“Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122 SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” jelas Suheryana.

Kemudian Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke 78 dan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/11/2023) dibacakan Sekretaris Daerah sebagai berikut.

Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan:

Baca juga :  Lestarikan Budaya Gotong Royong, Brimob Jabar Kerja Bakti Bareng Warga Mekar Laksana Bangun Jalan Alternatif

1. Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

2. Tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon

3. Tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye

4. Tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.

Selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.

“Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” pungkas Suheryana. (Supriatna)

Previous Post

Sekda Tanbu Ikuti Rakernas ke-XVI APKASI dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2024

Next Post

Pj. Bupati Maybrat dan Komandan Satgas Yonif 762 Bahas Keamanan Sambil Olahraga

BeritaTerkait

Ekonomi

BAZNAS Jabar Raih Predikat Informatif pada Anugerah E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

2025-12-31
Featured

Sejumlah Penghargaan Diraih Sumedang pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

2025-12-31
Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Next Post

Pj. Bupati Maybrat dan Komandan Satgas Yonif 762 Bahas Keamanan Sambil Olahraga

No Result
View All Result

Berita Terkini

BAZNAS Jabar Raih Predikat Informatif pada Anugerah E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

2025-12-31

Sejumlah Penghargaan Diraih Sumedang pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

2025-12-31

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC