BANDUNG, -. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton yang diselundupkan di Pangandaran, tepatnya di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dimusnahkan di halaman upacara Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (19/5/2022).
Pemusnahan barang haram 1,196 sabu yang dikirim dari Iran senilai Rp 1,43 triliun ini dipimpin langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Jabar.
Diketahui,upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton berhasil digagalkan oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar. Aksi penyelundupan sabu yang dikirim dari Iran tersebut dilakukan di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022) lalu pukul sekitar pukul 14.00.
Operasi yang dipimpin AKBP Herry Afandi itu, berhasil mengamankan barang bukti sabu 1, 196 ton. Dari operasi itu petugas mengamankan tiga pria inisial DH, HH, AH dan seorang perempuan NS.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal dari Iran ke Pangandaran. Saat kapal bersandar di Pantai Mandasari, polisi langsung menangkap empat orang itu dengan barang bukti yang dikemas dalam 66 karung. Kasus tersebut merupakan jaringan internasional yang melibatkan tersangka M, warga Afganistan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada dinas dan instansi terkait di Jabar dan masyakat atas pengungkapan sabu seberat 1,196 ton ini. Termasuk kepada Ditnarkoba Polda Jabar.
“Pengungkapan penyelundupan sabu 1,196 ton ini atas kerjasama, sinergitas, dukungan dan “sauyunan” dinas instansi terkait di Jabar.
Termasuk masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan narkoba. Berharap kerjasama dan sinergitas yang baik ini bisa ditingkatkan dalam upaya memerangi kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Jabar,” harap Suntana.
Sebelum sabu dimusnahkan dengan alat insinelator, terlebih dahulu sabu secara acak di uji petik oleh petugas BPOM dan Dinkes. Hasilnya, sabu seberat 1,196 ton tersebut 99 persen positif mengandung meta vitamin.**












