• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Razia Ribuan Kendaraan Berknalpot Bising

Polda Jabar Razia Ribuan Kendaraan Berknalpot Bising

red cyber by red cyber
2022-02-02
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar,-Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Dit Lantas Polda Jabar terus bergaung. Razia knalpot tak standar di berbagai wilayah Polda Jabar dilaksanakan secara intensif.

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Romin Thaib S.I.K., M.Si mengatakan bahwa berdasarkan Data Rekapitulasi dari Dit Lantas Polda Jabar selama Bulan Januari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar sebanyak  2.

899 Penertiban mulai dari tanggal 1 sd 31  Januari 2022, terdapat  1.214 barang bukti yang berhasil disita, sisanya 92 barang bukti dimusnahkan.

Baca juga :  Oded Apresiasi LDII Ikut Perangi Covid-19

Menurut Dir Lantas Polda Jabar  telah dilakukannya sosialisasi penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar dan Jajaran melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner serta baligo sebanyak 8.687 , agar masyarakat paham, taat dan tertib juga untuk meminimalisir dampak yang tidak diinginkan.

“Sedangkan laporan hasil penindakan knalpot brong selama bulan Januari 2022 diharapkan dapat menjadi bahan analisa evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.” ujarnya.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya.

Baca juga :  Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Melaksanakan Vaksinasi Gerai Vaksin Presisi Booster
Previous Post

Polisi Waspada Covid 19, Himbau Wisatawan Aryakibansland Untuk Tetap Patuhi Prokes

Next Post

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

BeritaTerkait

Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMUK pada MBG

2025-05-19
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

2025-05-19
Featured

Anggota Pansus 6, Andri Rusmana Soroti Masalah Penanganan Sampah

2025-05-19
Peristiwa

Jajaran Polres Tanah Bumbu Berhasil Mengungkap 18 Kasus Kejahatan Dalam Kurun waktu 14 Hari

2025-05-19
Featured

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

2025-05-18
Featured

Sambut KemenEkraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan

2025-05-18
Next Post

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

No Result
View All Result

Berita Terkini

Radio Swara Bersujud Meraih Juara Pertama Kategori Dokumenter Feature dalam Ajang Bergengsi ASR 2025

2025-05-20

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMUK pada MBG

2025-05-19

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

2025-05-19

Bupati Tanah Bumbu, Menerima Kunjungan Audiensi Dari Jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel

2025-05-19

Anggota Pansus 6, Andri Rusmana Soroti Masalah Penanganan Sampah

2025-05-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC