• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Pembuat Senpi Illegal

Polda Jabar Ringkus Pembuat Senpi Illegal

cyber by cyber
2018-03-13
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Timsus Subdit l Kemaneg Dit Reskrim Um berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api illegal di daerah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Trungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi /LP/A/220/lll/2018/JBR, tanggal 1 Maret 2018. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku inisial YG, ES, DD dan UN.

“Ini merupakan jaringna antar provinsi, dan berhasil diungkap di daerah Jogjakarta. Senpi ilegal ini digunakan sebagai alat untuk membantu kejahatan merampok dan lainnya. Ada juga pemesan menjadikan senpi sebagai koleksi,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan pada acara konferensi pers  di Mapolda Jabar, Selasa (13/03/18).

Dikatakan Agung, pelaku dalam kasus senpi ini telah menyimpan dan menyembunyikan senjata api dengan maksud untuk dimiliki dan dijual dengan harga kisaran Rp.7 sampai Rp.9 jutaan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga :  Sidang RTH Kota Bandung: Dadang Suganda Beli Tanah Sejak 1991, Kasus RTH 'Meledak' 2011

Sementara itu, target jual  para pelaku dalam menjual barang ilegal ini lanjut ke daerah Kutai Kaltim, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, dan daerah lainnya yang selama ini petugas masih mendalaminya.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Suryafana menambahkan, jenis senpi yang dibuat pelaku, untuk jenis pistol revolvel mini merupaka hasil buatan sendiri.  Peluru yang digunakan pun  jenisnya standar dan ada yang bentuknya besar.

“Ada juga senpi hasil rubahan dari jenis airsoft gun buatan Rusia menjadi senpi,” katnya.

Sementara itu pelaku melakukan transaksi penjualan melalui media jual beli online. Untuk menutupi kecurigaan penjualan senpi ini, pelaku menggunakan sistem kode foto aqua. Alamat pembelian jenis pistol mini dengan memakai kode aqua satu dan dua.

Baca juga :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

“Sebagai barang bukti, kami telah mengamnkan 14 pucuk senpi berbagai jenis dan peluru kaliber 22 mm hingga 9 mm. Ada juga satu senpi jeni pulpen (pen gun) dengan peluru kaliber 22 mm. Turut diamankan 354 amunisi dan dua buah mesin bubut,” kata Umar.

Dalam kasus ini, tambah Umar, para pelaku telah melakukan percobaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1  UUD Darurat No. 12. Tahun 1951. Maka para pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Yadi S

Previous Post

DPC Hanura Segera Gelar Muscablub Atasi Kekisruhan

Next Post

Polda Jabar Deklarasikan Anti Hoaks

BeritaTerkait

Featured

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Featured

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12
Featured

DPRD Pangandaran Siap Dampingi Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Padaherang

2025-07-06
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian saat berada di kantor pemasaran PT. Satria Bumintara Gimilang
Featured

Sonia Sugian Desak PT. SBG Realisasikan Putusan MA, Buntut Longsor Cimanggung

2025-06-27
Featured

Erwin Kibarkan Bendera Perang Terhadap Peredaran Minol

2025-06-20
Next Post

Polda Jabar Deklarasikan Anti Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekosistem Desa

2025-07-18
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC