• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

red cyber by red cyber
2023-05-19
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” katanya.

Baca juga :  Dadang: Program Perbankan Mampu Membantu Membangkitkan Perekonomian

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank  mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca juga :  Personel Binmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Sambangi Warga Ingatkan Pandemi Belum Berakhir

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Previous Post

Ridwan Kamil Kunker ke Amerika Serikat, Ketua ADPMET Cari Peluang Investasi Energi Terbarukan untuk Listrik

Next Post

Satlantas polres GarutTerima Kunjungan Polisi Sahabat Anak

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post

Satlantas polres GarutTerima Kunjungan Polisi Sahabat Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC