• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Kuningan

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Kuningan

red cyber by red cyber
2022-08-05
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira Pukul 19.30 Wib, telah terjadi Tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi Obat terlarang berupa obat jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCI dan Dextromethorphan yang dilakukan oleh sodara inisial MA Als KIBENG warga Dusun Satu (1) RT 03 RW 01 Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap sodara inisial MA bertempat Di Pinggir jalan Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Dextromethorphan didalam kantong kresek warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh MA serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna hitam.

Baca juga :  Pemegang Senpi di Polres Cirebon Dites Psikologi

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memuji kerja sigap Kapolres Kuningan Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pengedar obat terlarang.

Kemudian ketika melakukan penggeledahan di rumah MA ditemukan barang bukti 2340 (dua ribu empat puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 640 (enam ratus empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI didalam kardus paket J&T yang disimpan di dapur rumah sodara MA.

Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Binrohtal, Jajaran Bataliyon A Pelopor Tingkatkan Imtak di Bulan Ramadan

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda akan menindaklanjuti dan lengkapi mindik, BAP Saksi dan TSK, Pengembangan ke asal mula Barang Bukti dan jaringannya dan Pemeriksaan Barang Bukti ke Puslabfor.

Tambah Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Sdr. inisial MA dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas nya.

Previous Post

Polisi Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Balita yang Alami Kurang Gizi

Next Post

Polisi Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa Sekolah

BeritaTerkait

Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Next Post

Polisi Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa Sekolah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC