• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan

red cyber by red cyber
2023-08-11
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penambangan tanpa izin yang diungkap Mapolres Sukabumi Polda Jabar, mengungkapkan kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Kamis, (10/08/2023).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Agustus 2023. Pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Tim gabungan dari Polres Sukabumi Polda Jabar melakukan penindakan pada hari Selasa, 09 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB. Lokasi kegiatan tambang ilegal di blok Cibuluh berhasil didatangi dan seorang tersangka bernama AS (54 tahun) ditangkap. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku-pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa. Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 5 meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan, “Kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.”

Baca juga :  Polres Ciko Sosialisasikan 3M di Pasar Kramat dan Gedung Negara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah. Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Previous Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat Waspada TPPO, Modus Kerja di Luar Negeri dengan Upah Tinggi

Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli

BeritaTerkait

Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Featured

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24
Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC