BANDUNG, — Sebagai salah satu upaya untuk memtus rantai penyeran Covid 19, Polsek Antapani bersama Forkopincam melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara mobile, dan pengecekan fasilitas prokes serta pembubaran kerumunan massa, Senin (7/3/2022).
Kapolsek Antapani Kompol Asep Muslihat S.SH.Msi mengatakan, bahwa kegiatan Woro woro merupakan cara yang dilakukan oleh personil untuk lebih mengingatkan masyarakat, beserta pelaku usah agar mematuhi peraturan Perwali yang berlaku serta menyediakan fasilitas protkes yang belom terpenuhi.
“Menghimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi anjuran pemerintah Perwal No.22 Tahun 2022, dan Inmedagri No 13 thn 202.
Batasan operasional usaha serta kapasitas pengunjung dan penunjang prokes, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19,”ujarnya.
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Ipda Dida berikut Jumlah Kekuatan personel Gabunga 11 personel terdiri dari;Kasih Trabtib Per Polsek Antapani Koramil : Linmas / Trantib.
Kemudian Diberikan Sanksi Teguran dan himbauan agar melengkapi kekurangan penunjang prokes. Bagi Kafe Yang Blom Menyiapkan. Selain Pengecekan Juga Dilakukan Pembubaran kerumunan massa pengemudi ojek Online Jl.Purwakarta Antapani Kidul. Dihimbau Secara Humanis Untuk Tidak Berkrum. Dud












