BANDUNG, — Personil Polsek Cinambo dipimpin Pawas Ipda Jajang Dedi jajaran Koramil Cinambo, dan Trantib Kecamatan Cinambo sebanyak 10 orang, Jumat (4/3/2022).
Menindak lanjuti Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2 dan 3 dan Perwal kota Bandung nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3.Adapun sasarannya Ubertos Mall Counter Superindo, Arena bermain anak, restaurant di Jl.AH.Nasution No.46 A Kel.Pakemitan kec.cinambo kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung Kompol Asep Surahman menyampaikan kegiatan gencar dilaksanakan guna menghimbau ,pemilik,pengelola dan para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M ,tidak berkerumun,melakukan pengecekan, pengawasan terhadap penggunaan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, pengecekan pada fasilitas umum serta pengecekan Kafe, Mall Di Wilkum Polsek Cinambo. Dud












