CIREBON,- Kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak memakai masker, dan pendisiplinan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) berdasarkan inpres No. 06 Tahun 2020, dilaksanakan Polsek Lemahwungkuk dan unsur lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak polsek menggandeng Sekretaris Camat Lemahwungkuk H. Masduri, Lurah Pegambiran H.Endang Sutrisno SH, Lurah Lemahwungkuk Herry Purnomo. SE, serta tidak ketinggalan Bhabinsa Koramil 1403 Lemahwunkuk dan Sat Pol PP serta Unsur pemerintahan Lemahwungkuk dan Kelurahan Pegambiran sebanyak 10 orang.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Muhyidin. Apel pra kegiatan dilaksanakan dibawah jalan layang By Pass Jln. A Yani, samping kantor Kelurahan Pegambiran, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, di tempat terpisah, melalaui Kasubbag Humas Polres Ciko, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menyampaikan operasi yustisi penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak memakai masker di wilayah Hukum Polsek Lemahwungkuk, dengan lokasi sasaran yaitu, Jln. A Yani Pintu Masuk Pusat Perbelanjaan Grage City Mall, Kelurahan Pegambiran, Jln. A Yani, Jln. Buyut, Jln. Pronggol, Jln. Kejawanan dan Jln. Kalijaga Kelurahan Pegambiran, pembagian masker kepada para warga dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
Kapolsek Lemahwungkuk menambahkan, hasil giat operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk, Cirebon Utara dan Barat berupa teguran 20 kali, sanksi fisik push up 5 kali, dan sanksi mengucapkan pancasila 2 kali, serta jumlah masker yang dibagikan sebanyak 30 masker. (Pur)