• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Proyek Underpass Sriwijaya Molor, MGP Bakal Geruduk Kejari Cimahi

Proyek Underpass Sriwijaya Molor, MGP Bakal Geruduk Kejari Cimahi

red cyber by red cyber
2022-01-29
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Molornya proyek pembangunan simpang tidak sebidang (underpass) di Kota Cimahi, mulai menimbulkan riak di kalangan masyarakat.

Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) dan Barisan Mahasiswa Peduli Pasundan ( BMPP) dikabarkan bakal mengadakan unjuk rasa pada tanggal 2 Februari 2022 mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sekitar 500 massa MGP dan BMPP bakal mendatangi Pemkot dan Kejari Cimahi. Selain membeberkan berbagai temuan di lapangan, mereka pun bakal mempertanyakan penyebab keterlambatan proyek yang harusnya rampung per 31 Desember 2021 tersebut.

Menurut Ketua Biro Investigasi MGP Agus Satria, pihaknya menduga ada KKN sejak masa pelelangan hingga tahap pengerjaan yang membuat proyek underpass Sriwijaya Cimahi senilai Rp 84 miliar itu gagal rampung sesuai kontrak.

“Sesuai aturan, kontraktor PT Nindya Karya yang mengerjakan itu harus didenda. Tapi bukan itu masalahnya, kami minta Kejari Cimahi menyelidiki dugaan KKN pada proyek tersebut. Dari awal proses lelang kami duga sudah bermasalah,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

“Bukan soal denda saja. Tapi ada alasan ketaatan dan tanggung jawab terhadap kontrak. Selain itu, azas manfaat yang akan digunakan oleh masyarakat juga menjadi terlambat dan tentunya masyarakat juga yang dirugikan,” imbuhnya.

Baca juga :  Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Patroli Kamtibmas Sore

Agus membeberkan, anggaran yang digunakan untuk membuat underpass Sriwijaya Cimahi itu bersumber dari bantuan Pemprov Jabar melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 105 miliar.

Dijelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, nilai proyek Underpass Sriwijaya hasil negosiasi sebesar Rp 84.330.000.000. Nilai proyek tersebut turun dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sebelumnya tercantum sebesar Rp 101.605.914.984.

Dari rencana pembangunan, underpass Sriwijaya memiliki panjang 600 meter, lebar badan jalan serta trotoar mencapai 9 meter, dan tingginya mencapai 5,2 meter. Kontraktor PT Nindya Karya (Persero) menjadi pemenang tender untuk menggarap pembuatan Underpass Sriwijaya itu.

“Penawaran Rp 84 miliar ini kami kira tidak wajar. Harga penawaran PT Nindya Karya berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan proyek dengan tingkat kesuliitan tinggi. Buktinya sekarang gagal rampung sesuai kontrak,” tukas Agus.

Baca juga :  Awali Safari Ramadhan, Bupati Bandung Barat Buka Operasi Pasar Murah

Dia pun mencontohkan seabrek keluhan masyarakat pada proyek underpass Sriwijaya Cimahi yang digarap oleh PT Nindya Karya (Persero). Di antaranya adalah sering timbulnya banjir saat hujan dan adanya unsur membahayakan dalam pengerjaan proyek di bagian yang beririsan dengan jalan raya.

“Bahkan proyek itu pernah disetop oleh DPRD Cimahi,” sebut Agus.

Ia pun mendesak agar Kejari Cimahi segera menyelidiki dugaan KKN pada proyek underpass Sriwijaya Cimahi. “Kejari harus memeriksa aparat terkait Pemkot Cimahi dan PT Nindya Karya,” ucapnya.

Diketahui, rencana pembangunan underpass Sriwijaya Cimahi memiliki panjang 600 meter, lebar badan jalan serta trotoar mencapai 9 meter, dan tingginya mencapai 5,2 meter. Kontraktor PT Nindya Karya (Persero) menjadi pemenang tender.

Proyek tersebut, direncanakan sejajar dengan Jalan Dustira masuk ke bawah terowongan rel keluar di Jalan Sriwijaya. Proses pembangunan tak akan mengganggu lalu lintas kereta api dan jalan raya,

Saat ini, pengerjaan proyek memasuki masa perpanjangan pengerjaan selama 30 hari per 1 Januari 2022. **

 

Previous Post

Ridwan Kamil Dukung Tindak Tegas Pendemo yang Anarkis di Mapolda Jabar

Next Post

Pemkot Bandung Dukung Dakwah Bahasa Sunda

BeritaTerkait

Featured

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12
Featured

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12
Featured

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Featured

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12
Featured

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Next Post

Pemkot Bandung Dukung Dakwah Bahasa Sunda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC