• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PT. KAT Dinilai tak Hargai Peradilan

PT. KAT Dinilai tak Hargai Peradilan

red cyber by red cyber
2020-08-07
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

RENGAT,– Pada Kamis (6/8/2020), di Pengadilan Negeri Rengat telah berlangsung sidang perkara No.11/PDT.G/2020/PN.Rgt terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. KAT dan Pemda Indagri Hulu (Inhu) berikut lembaga pemerintahan dibawahnya, yakni Kecamatan Batang Gangsal, Desa Belimbing dan Ringin serta Kecamatan Seberida, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai yang tidak melaksanakan ketentuan antara lain:

Pasal 58 Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan; perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha yang menyatakan pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:

huruf k: “Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum;” dan

huruf l: “Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.”

Baca juga :  Antisipasi kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul Laksanakan Yanmas Pengaturan Arus Lalulintas

Sidang perkara tersebut kini memasuki agenda pokok perkara setelah mediasi pada waktu sidang yang lalu dinyatakan “diambil kesimpulan” deadlock oleh mediator Adityas Nugraha S.H.

Sidang dibuka oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.

Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H. Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).

Di pihak tergugat hanya hadir Tergugat II (Pemda Kabupaten INHU) yang diwakili Raja Iskandar,S.H dan Yuni rachim, S.H., Msi dan Tergugat IV (Camat Seberida) diwakili  ZaiZul S.hut sedangkan Tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I (PT.KAT).

Dalam persidangan semula ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus S.H, M.H. menyatakan Tergugat I (PT.KAT) tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut namun tiba-tiba ditengah persidangan salah seorang petugas pengadilan masuk mengatakan baru saja ada surat dari kuasa Hukum PT.KAT pada pokoknya meminta sidang ditunda dua minggu karena kuasa hukumnya sedang sakit.

Baca juga :  Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan, Polsek Padalarang Pantau Arus Lalu Lintas

Hakim Omori mempertanyakan kepada para pihak, pertama kepada pihak penggugat melalui Ucok Rolando Tamba,S.H.,M.H., Ucok menyampaikan, karena pemanggilan kepada pihak-pihak sudah dilakukan secara patut jadi sidang pembacaan gugatan tetap harus dilanjutkan yang mulia.

Kemudian hakim omori mempertanyakan kepada pihak Tergugat yang hadir, pihak Tergugat meminta untuk ditunda karena sebagian besar pihak Tergugat tidak hadir, atas kedua pendapat pihak tersebut omori selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara mengambil keputusan untuk tetap agenda pembacaan gugatan dengan catatan pihak tidak hadir dipanggil kembali untuk sidang tanggal selanjutnya dengan agenda memberikan jawaban atas gugatan pengugat, apabila para pihak tidak hadir maka dipandang tidak menggunakan haknya, sidang selanjutnya tanggal 27 Agustus 2020 tegas omori menutup persidangan.

“Dari persidangan hari ini, sikap PT. KAT patut diduga tidak beritikad baik karena sudah dipanggil secara patut tidak menghadiri persidangan. Hanya 1 orang kuasa hukumnya mengirimkan surat penundaan. Padahal sepengetahuan kami  kuasanya lebih dari satu orang, pada saat mediasi yang lalu juga terlihat dugaan itikad tidak baik PT. KAT, sebab mengutus orang yang tidak berkompeten diduga bukan kuasa hukumnya melainkan stafnya,” ungkap Ucok Rolando Parulian Tamba.,S.H.,M.H. ***

Previous Post

Asrama Pusdikhub Kodiklatad Bangun IPAL Sukseskan Program Citarum Harum

Next Post

Blusukan, Personel Brimob Jabar Edukasi Petani di Cianjur Terapkan Protokol Kesehatan

BeritaTerkait

Featured

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17
Featured

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17
Featured

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir
Featured

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Next Post

Blusukan, Personel Brimob Jabar Edukasi Petani di Cianjur Terapkan Protokol Kesehatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC