CILACAP,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul atau sodomi terhadap beberapa anak laki-laki yang belum dewasa.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat Konferensi pers di Mapolres Cilacap Jumat (23/11/2018) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban yang merasa aneh dan ada kejanggalan terhadap perilaku anaknya yang suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap adalah berstatus seorang duda berinisial YES (34), warga Dusun Dawuan Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (yang jadi korban, red). Kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,” jelas Kapolres Cilacap.
Pelaku melakukan tindakan asusila sodomi kepada anak laki-laki yang belum dewasa dengan mengiming imingi menawarkan jasa pijet membesarkan alat kelamin dan memberikan jasa wifi gratis untuk bermain game online, dan selanjutnya diajak oleh pelaku untuk menonton film porno.
buy lasix online https://www.neurolinkchiropractic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/lasix.html no prescription
“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban 50 ribu sampai 100 ribu,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Kepada orang tua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra putrinya baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Kris/Wen