CIREBON,– Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahangunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, selama bulan Mei 2021, berikut mengamankan 10 pelaku.
“Dari 10 pelaku yang diamankan, Satnarkoba juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu 10,4 gram, tembakau sitentis 20,6 gram dan 4.010 butir obat-obatan,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, dalam Konperensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (10/6).
Dia menyebutkan, pelaku yang berhasil diamankan ialah AA, FF ,HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA, MM. Mereka berperan sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Di tempat sama, Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika terancam Pasal UU Narkotika minimal 6 tahun penjara dan UU penyalahgunaan obat-obatan 15 tahun penjara. (pur)












