• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rapat Paripurna DPRD Bahas Pelayanan Pemakaman Umum, LKPJ, dan Kerja Sama

Rapat Paripurna DPRD Bahas Pelayanan Pemakaman Umum, LKPJ, dan Kerja Sama

red cyber by red cyber
2023-04-03
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Pemakaman Umum dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).

Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, bahwa Kerja Sama Daerah harus memperoleh persetujuan DPRD.

Dengan demikian, DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor HK.03.02/2225-BagKerma/VII/22 tertanggal 2 Agustus 2022, perihal permohonan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

“Terkait permohonan persetujuan kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Kota Bandung,” ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menyampaikan laporannya terkait Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

“Alhamdulillah, penetapan terhadap 1 buah Keputusan DPRD tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama Daerah tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Baca juga :  Sinergitas TNI Polri Polsek Andir Polrestabes Bandung Himbau Warga Patuhi Prokes

Pelayanan Pemakaman Dalam rapat tersebut, juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, tentang Pelayanan Pemakanan Umum.

Lebih jauh, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 3 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 3 Tahun 2022 kami nyatakan dibubarkan,” tuturnya.

Disetujuinya Pengambilan Keputusan Kerja Sama Kota Bandung dan Melbourne Australia serta Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. LKPJ Selain pengambilan keputusan kerj asama dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, Rapat Paripurna ini juga mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota T.A 2022 oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca juga :  11 Pustakawan di Tanbu Dinyatakan Lulus Sertifikasi Kompetensi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/998-Bag.Tapem/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022,” ujar Tedy.

Lebih jauh, untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Maret 2023, maka akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 1.

“Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbinganNya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” ucapnya.**

Previous Post

Tekan Kenaikan Harga Sembako, Ketua DPRD Sambut Baik Kolaborasi

Next Post

Edwin Senjaya Sambangi Pembangunan Berdampak Banjir Kelurahan Mekarjaya

BeritaTerkait

Featured

Peringati HSN dan Semarakkan POPP Sulut, Polres Bitung Amankan Kegiatan Dzikir Akbar, Tausiyah serta Doa untuk Kota Bitung

2025-10-22
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Andi Irmayani sebagai Bunda Literasi 2025-2030, Berkomitmen Bangun Budaya Baca

2025-10-22
Featured

TMMD Ke-126 Kodim 1022/Tanah Bumbu, TNI dan Warga Tanah Bumbu Bangun Gorong-gorong di Desa Rejosari

2025-10-22
Featured

Peringatan Hari Santri di Cileunyi Dibuka Kanit Satpol PP

2025-10-22
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lepas 1.123 Kontingen Menuju Porprov XII Kalimantan Selatan

2025-10-21
Featured

Gubernur Sulut Bakal Sulap Rano Wangun KONI Manado Jadi Waterboom dan Kolam Renang Bertaraf Internasional

2025-10-20
Next Post

Edwin Senjaya Sambangi Pembangunan Berdampak Banjir Kelurahan Mekarjaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati HSN dan Semarakkan POPP Sulut, Polres Bitung Amankan Kegiatan Dzikir Akbar, Tausiyah serta Doa untuk Kota Bitung

2025-10-22

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Andi Irmayani sebagai Bunda Literasi 2025-2030, Berkomitmen Bangun Budaya Baca

2025-10-22

TMMD Ke-126 Kodim 1022/Tanah Bumbu, TNI dan Warga Tanah Bumbu Bangun Gorong-gorong di Desa Rejosari

2025-10-22

Peringatan Hari Santri di Cileunyi Dibuka Kanit Satpol PP

2025-10-22

Bupati Tanah Bumbu Lepas 1.123 Kontingen Menuju Porprov XII Kalimantan Selatan

2025-10-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC