• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kg

Sat Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kg

red cyber by red cyber
2021-04-28
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang,-Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar ungkap dan tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/04/2021).

Diketahui tersangka, KT als Maung (41) laki-laki Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Dsn. Pasir Telaga  Desa Pasir Telaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP  Aji Setiaji, S. Sos menyampaikan bahwa Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram,  24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam.

AKP  Aji Setiaji menjelaskan TKP / waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.

Baca juga :  Bentuk dan Bina Ketahanan Pangan, Brimob Jabar Suport Peternak Ikan Warga Binaan

Kronologi, Bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu Sdr. KT Als MAUNG yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan  bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, setelah itu  berhasil  ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar berlakban coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram milik tersangka.

Baca juga :  Kapolres Bitung Dukung Penuh Saka Bhayangkara di Perkemahan Nasional 2025 di Gorontalo

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari Sdr. BSU (DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan  saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain, ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Previous Post

Personil Brimob Jabar GalakanPatroli Harkamtibmas

Next Post

Sat Binmas Polres Majalengka Berikan Himbauan Prokes saat Tertibkan Atribut Satpam

BeritaTerkait

Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep
Featured

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19
Featured

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19
Featured

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Featured

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Featured

Bupati Tanah Bumbu: Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

2026-01-19
Next Post

Sat Binmas Polres Majalengka Berikan Himbauan Prokes saat Tertibkan Atribut Satpam

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC