• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Ciduk Pengedar Obat Sediaan Farmasi

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Ciduk Pengedar Obat Sediaan Farmasi

cyber by cyber
2019-10-11
in Featured, Hukum
0
Tersangka berinisal AS alias Ari

Tersangka berinisal AS alias Ari

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Tersangka berinisal AS alias Ari, warga Kec. Babakan, Kab.Cirebon digelandang ke ruang Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon, Minggu (6/10/19) lalu akibat kedapatan menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil.

Tim Opsnal awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kec. Babakan, Cirebon.

Tak mau buruannya lepas, Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Joni melakukan pendalaman atas informasi terasbut.

“Dan benar saja di depan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kec. Babakan Cirebon, Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu. Kemudian pada saat bersamaan, ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu,” terang Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui AKP Joni.

Baca juga :  Pohon Tumbang Tutupi Marka Jalan Cadas Pangeran, Unit Sabhara Polsek Pamulihan Lakukan Gatur

Kemudian, imbuhnya, tim langsung menyergap terduga. Dari ditangan terduga, ditemukan barang bukti berupa 28 strip sebanyak 280 butir pil jenis Trihexypenidhil serta uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 dan satu buah HP.

“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan hanya tahu panggilan ‘mba’ yang yang dikenalanya di daerah Terminal Kota Cirebon,” kata Joni.

Tersangka AS dijerat Pasal 196  jo Pasal 197   UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Masyarakat Puas Kinerja dari Pemerintah dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022

Joni menyatakan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kab. Cirebon, dan diharapkan peran serta masyarakat.

“Tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon  dalam memberantas narkoba. Kami akan kejar pemasok obat-obatan kepada tersangka AS,” ujarnya.

Dikatakan, Polres Cirebon bersama BNN Kab. Cirebon secara masif melakukan pencegahan peredaran narkoba. Selain melakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional kepada bandar maupun kurir narkoba , juga pencegahannya yaitu memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi swasta maupun pemerintah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba melalui program Bersinar (bersih dari narkoba).

AKP Joni dalam akhir pernyataannya menyampaikan kepada masyarakat Kab. Cirebon untuk bersama sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsinya. (One-to)

Previous Post

Titik Nol Pembangunan Jalan di Kelurahan P2 Ditinjau

Next Post

Disdik Gunakan “Mantra Ajaib”, Oknum Kepsek Bermasalah Jadi Koorwil?

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post
Ilustrasi

Disdik Gunakan “Mantra Ajaib”, Oknum Kepsek Bermasalah Jadi Koorwil?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC